harapanrakyat.com,- Buntut viralnya curhatan warga korban pungli modus rehab rumah yang belum terealisasi di Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuat pihak Pemerintah Kecamatan Malangbong mengambil sikap.
Sekretaris Kecamatan Malangbong, Deden Gunawan, meminta admin akun malangbong.id agar menghapus video postingan awal curhatan warga tersebut.
Pungli Modus Rehab Rumah di Malangbong Garut akan Diselesaikan APDESI
Deden Gunawan mengatakan, persoalan ini akan diselesaikan oleh APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Malangbong, dan warga terdampak pungutan liar (pungli).
“Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Agustus 2025 telah selesai musyawarah antara salah satu admin malangbong.id dan perwakilan warga Mekarasih yang menjadi korban, terkait uang untuk Rutilahu,” kata Deden Gunawan, setelah video klarifikasi yang diterima harapanrakyat.com, Kamis (7/8/2025).
“Hadir juga APDESI beserta jajaran. Alhamdulilah dari hasil klarifikasi antara malangbong.id dan APDESI itu tidak ada permasalahan. Jadi hanya sebatas tidak tahu yang memposting itu admin yang satu orang lagi,” katanya menambahkan.
Lanjut Deden, persoalan pungutan uang modus rehab rumah yang telah dilakukan oleh seseorang akan diselesaikan dan difasilitasi oleh APDESI Kecamatan Malangbong. Menurutnya, gonjang-ganjing persoalan pungli program palsu itu bisa selesai tanpa ada orang yang dirugikan.
“Terkait permohonan anggaran atau uang yang diminta kepada masyarakat, nanti untuk penyelesaiannya akan difasilitasi oleh APDESI Malangbong. Sehingga gonjang-ganjing terkait dengan permintaan uang itu bisa selesai dan bisa clear, terakhir menjadi maslahat,” ujarnya.
Minta Postingan Video Awal Dihapus
Selain telah melakukan musyawarah, Deden Gunawan juga meminta agar video terkait pungli modus rehab rumah yang awalnya diduga diposting oleh malangbong.id agar dihapus. Tujuan untuk meredakan persoalan di Kecamatan Malangbong.
“Saya sampaikan juga dari admin malangbong.id bahwa sekarang malangbong info agar postingan yang sekiranya bisa menyebabkan permasalahan, atau banyak persepsi dan pertentangan di masyarakat Malangbong agar dihapus. Karena kecamatan dalam hal ini tidak mau ada sifatnya gonjang-ganjing di masyarakat. Fakta sebetulnya tidak ada permasalahan yang serius. Hanya belum diklarifikasi ke desa,” jelasnya.
Sebelum adanya klarifikasi lanjutan dari Sekmat, Camat Malangbong juga telah memberikan penjelasan. Bahwa persoalan pungutan uang modus rehab rumah terjadi pada tahun 2022 lalu.
Pihaknya telah berupaya mengklarifikasi kepada pihak desa, dan pada saat itu sudah ada beberapa warga yang bantuannya telah terselesaikan.
Sebelumnya, beberapa warga yang diminta uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, curhat dalam sebuah konten TikTok hingga viral di jagat maya.
Warga yang diminta uang ratusan ribu rupiah itu dijanjikan akan mendapat bantuan rehab rumah atau Rutilahu. Namun program bantuan yang dijanjikan oleh oknum tersebut malah ambyar, sehingga banyak warga yang merasa tertipu dengan janjinya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)