harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menonaktifkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Suhendar. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran disiplin terkait kendala teknis pada sistem peladen (server), saat pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tahun 2026 yang memicu keresahan publik.
Baca Juga: Orang Tua Calon Murid Baru Banyak Mengeluh, DPRD Panggil Disdik Jawa Barat Soal Pelaksanaan SPMB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut efektif diberlakukan sejak 9 Juni 2026. “Ada dugaan pelanggaran disiplin dan tanggung jawab atas jabatan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kericuhan di publik,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Dedi menegaskan, status penonaktifan Kepala UPTD Tikomdik Disdik ini, merupakan pembebasan tugas sementara. Jadi, bukan pemberhentian permanen atau pencopotan langsung.
Penonaktifan terhadap Suhendar dilakukan oleh Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Jadi pembebasan sementara. Oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala Disdik Jawa Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Klaim PCMB Sukses Mitigasi Problem Jelang SPMB Jabar 2026
Bentuk Tim Investigasi dan Target Pemeriksaan 14 Hari untuk Putuskan Nasib Kepala UPTD Tikomdik Disdik
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jabar kini telah membentuk tim investigasi khusus. Tim tersebut merupakan gabungan dari Inspektorat, BKD, serta analis hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jawa Barat.
Dedi menjelaskan, bahwa pemeriksaan biasanya berlangsung 14 hari kerja. Karena 7 hari kerja untuk pemeriksaan internal, dan 7 hari kerja pemeriksaan oleh tim
“Karena sifatnya masih dugaan, Pemprov membentuk tim untuk melakukan pendalaman. Kalau di aturan bisa 14 hari kerja, 7 hari internal dan 7 hari oleh tim, tapi kami ingin berjalan paralel, dua-duanya,” jelasnya.
Apabila pemeriksaan sudah membuahkan hasil, maka Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memutuskan nasib karier Kepala UPTD Tikomdik Disdik.
Dedi tidak memastikan, apakah Suhendar akan dimutasi ke jabatan baru atau dikembalikan ke posisi semula, sebagai Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jawa Barat.
“Nanti hasil pendalaman, apakah pindah ke jabatan baru atau kembali balik lagi ke jabatan itu, itu pasti ada pertimbangan. Pertimbangannya kembali lagi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi menambahkan, pihaknya sudah mengangkat Plh Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar pada 9 Juni 2026. Saat ini, Plh diemban oleh Mark Aditiya yang merupakan Kepala Bidang E-Government di Diskominfo Jawa Barat.
Baca Juga: SPMB Karut-Marut, Pemerhati Pendidikan Desak Pencopotan Kadisdik Jawa Barat
“Sudah mengangkat Mark Aditiya sebagai Plh per tanggal 9 Juni 2026. Beliau sebagai Kepala Bidang E-Government di Diskominfo,” pungkasnya (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

9 hours ago
10

















































