harapanrakyat.com,- Keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat membuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga salah satu tokoh Pangandaran, Susi Pudjiastuti murka. Berkali-kali Susi menyatakan penolakan terhadap keberadaan KJA di Pantai Pangandaran. Susi juga mempertanyakan izin KJA Pangandaran yang diberikan kepada tiga perusahaan.
Salah satunya, saat rapat pembahasan KJA pada 6 Agustus 2025 lalu, Susi walk out sebagai bentuk protes terhadap pemberian izin tersebut.
Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan penolakannya terhadap kehadiran KJA di Pantai Timur Pangandaran melalui akun media sosialnya, @susipudjiastuti.
Susi mengadukan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, serta menandai Kemensetneg, Setkab, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyebut sungguh terluka atas pengkavlingan izin KJA di Pantai Timur Pangandaran yang diberikan kepada tiga perusahaan.
Menurut Susi, wilayah laut di bawah 2 mil dari pantai seharusnya steril dari proyek apa pun, kecuali untuk aktivitas wisata, konservasi, dan perikanan tangkap nelayan kecil.
Ia juga menagih janji Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan, yang kala itu berkomitmen mempercantik pesisir Pangandaran dengan mengganti bagan bambu agar lebih ramah wisata dan meningkatkan produktivitas nelayan lokal.
Baca Juga: Deklarasi Tolak KJA di Pantai Timur Pangandaran, Susi Pudjiastuti Sebut Sinting dan Gila
Susi Mengadu ke Dedi Mulyadi Terkait Izin KJA di Pantai Timur Pangandaran
Tidak hanya itu, saat deklarasi penolakan KJA yang dihadiri sejumlah tokoh Pangandaran, pada 13 Agustus 2025, Susi Pudjiastuti tanpa ragu melakukan panggilan video dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Saat itu, Dedi Mulyadi langsung menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan KJA. Dengan gaya khasnya yang lantang, Susi melontarkan kritik keras kepada para pengusaha KJA.
Menurut Susi, keberadaan KJA di Pantai Timur yang tetap beroperasi mencerminkan ketidakpekaan pelaku usaha terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Itu namanya ndableg, tidak mengikuti perkembangan di masyarakat, dan sungguh nekat, tidak masuk akal,” ucapnya.
Ia menegaskan penolakannya karena Pantai Timur Pangandaran sejak lama ditetapkan sebagai kawasan wisata. Namun kini, kawasan tersebut justru dipenuhi keramba berukuran hektaran.
“Ini gila, pantai yang aman dan nyaman untuk berenang di sepanjang pesisir selatan hanya ada di Pangandaran dan Batukaras. Kenapa malah di sini dipasang KJA, bukan di tempat lain?” tegas Susi.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Berang Ada KJA di Pantai Timur Pangandaran: Izinnya Keluar, Itu Gila!
Proses Terbitnya dokumen Izin KJA Pangandaran
Polemik tentang KJA di pantai timur Pangandaran ini membuat publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang memberi izin? Dikutip dari berbagai sumber, izin usaha KJA salah satunya berupa Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan dokumen tersebut dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Peran DKP Jawa Barat dalam penerbitan dokumen ini adalah memberikan penilaian teknis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Zaki Mubarok, menyebut tiga perusahaan yang membangun KJA di Pangandaran telah memperoleh PKKPRL.
“Setiap kegiatan memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. KJA yang sedang diberitakan telah memiliki PKKPRL. Proses penerbitannya sudah sesuai kaidah,” ujar Zaki dalam keterangan yang diterima harapanrakyat.com, Senin (18/8/2025).
Zaki menjelaskan, proses penerbitan PKKPRL tidak dilakukan secara singkat, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha, pemeriksaan administrasi, hingga evaluasi teknis yang turut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
Ia menambahkan, lokasi budidaya KJA berada di Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran. Penggunaannya pun telah diatur dan diperbolehkan sesuai Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW.
“Hasil penilaian dokumen permohonan dinyatakan layak disetujui, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan PKKPRL,” jelasnya.
Meski demikian, Zaki menegaskan, perusahaan pemegang PKKPRL masih wajib mengurus perizinan tambahan, seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PKKPRL sendiri berlaku maksimal dua tahun apabila perizinan usaha belum terbit.
Tanggapan DKP Jawa Barat
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan siap mendampingi Pemkab Pangandaran dalam evaluasi dan revisi izin PKKPRL. Langkah ini disebut penting untuk mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, hingga dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat juga diperkuat, khususnya dengan Direktorat Pengelolaan Ruang Laut KKP, agar kebijakan pusat dan daerah selaras serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Rinny Cempaka, Kepala DKP Jawa Barat.
Baca Juga: Polemik KJA di Pangandaran, Gubernur Jabar akan Evaluasi Izin Demi Selamatkan Ekosistem Laut
Ia menegaskan, Jawa Barat berkomitmen menghadirkan tata kelola ruang laut yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, terutama di kawasan Pangandaran yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)