harapanrakyat.com,- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Pasir Bajing Garut mendapat Sanksi Administrasi (SA) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. TPA Pasir Bajing ini adalah satu dari 23 TPA yang tersebar di Jabar, yang harus meningkatkan pengelolaan sampahnya sesuai regulasi KLH.
Baca Juga: Puluhan TPA di Jawa Barat Kena Sanksi Administrasi dari KLH dan DLH, Ini Daftarnya
Menanggapi SA dari DLH Provinsi Jabar, DLH Garut kini tengah berbenah, dan melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap TPA Pasir Bajing. Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah mengaku, persoalan SA memang bukan hanya TPA di Garut. Melainkan ada kurang lebih 343 TPA di Indonesia yang perlu evaluasi.
“Sanksi ini adalah bentuk dari evaluasi Kementerian dan LH Provinsi,” kata Jujun di kantornya, Jumat (1/8/2025).
17 Catatan Krusial untuk Perbaikan TPA Pasir Bajing Garut
TPA Pasir Bajing harus memperbaiki setidaknya 17 catatan penting. Mayoritas catatan ini terkait pemenuhan infrastruktur dan kelengkapan alat.
Catatan tersebut di antaranya terkait dokumen lingkungan, karena ada beberapa pengembangan yang harus disesuaikan.
“Kemudian di dalamnya juga ada terkait pengolahan air limbah, penataan, reboisasi, laporan atas polusi udara, bau hingga polusi tanahnya,” bebernya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa saat ini TPA Pasir Bajing Garut tengah berbenah secara bertahap untuk memenuhi seluruh catatan SA tersebut. DLH Garut sudah mulai melakukan pembangunan fisik dan uji baku mutu air limbah secara berkala.
“Ada 17 catatan yang harus dipenuhi, saat ini sedang berproses dan progres. Pemenuhan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
“Sementar dari segi laboratorium untuk air tanah masih memenuhi baku mutu. Namun laporan ini yang harus dilakukan secara berkala, itu catatan yang jadi faktornya,” imbuhnya.
Selain perbaikan fisik, sambungnya, proses sosialisasi terhadap masyarakat juga tidak boleh pasif. Seperti melakukan pendekatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak TPA Pasir Bajing Garut.
Sebab, bau atau polusi TPA Pasir Bajing belum bisa diolah menjadi limbah produktif bagi kepentingan masyarakat.
“Sosialisasi ke masyarakat juga harus intens, harus adanya penataan kontrol renville. Misal pengurugan ketinggian sampah, harus dibarengi dengan tanah. Itu sudah berjalan,” katanya.
Sementara terkait dengan gas metan, pihaknya mengaku belum ada proses pemanfaatan. “Tapi untuk gas metan ini sudah diberi pipa gas yang sudah dipasang ke udara, harusnya memang dimanfaatkan,” masih kata Jujun.
Butuh Anggaran Rp33 Miliar
Lanjutnya menambahkan, bahwa luas TPA Pasir Bajing mampu menampung sampah rumah tangga warga Garut sampai 20 tahun lebih ke depan. Bahkan TPA yang luasnya 17 hektar tersebut, mampu menampung sampah rumah tangga warga Bandung, namun kini telah dihentikan.
Sementara untuk memenuhi seluruh catatan DLH Provinsi tersebut, Jujun menegaskan, perlu anggaran mencapai Rp 33 miliar. Namun meski begitu, pihaknya tengah berposes sesuai kemampuan fiskal Kabupaten Garut.
“Tahun 2025 sudah kita anggarkan kurang lebih Rp 1 miliar. Dan di anggaran perubahan Rp 3 miliar. Itu untuk fisik dan pembelian alat-alat,” jelasnya.
Baca Juga: TPAS Cibereum Disanksi, DLHK Sumedang Sebut Pengelolaan Sampah Terkendala Anggaran
Jika tahun anggaran 2026 TPA Pasir Bajing Garut belum mampu menyelesaikan 17 catatan DLH Provinsi Jabar, maka pihaknya akan menargetkan proses jangka panjang hingga 2029. Penyelesaian catatan yang mayoritas berupa fisik dan belanja alat tersebut, harus disesuaikan kemampuan fiskal daerah. Dan tidak bisa memaksakan, jika fiskal Garut mampu menatanya secara bertahap.
“Yang besarnya rencananya memang di tahun 2026. Karena kita mendapatkan sanksi kan 26 Mei 2025. Jika memang tidak selesai karena menyesuaikan fiskal Kabupaten Garut, maka kita selesaikan hingga 2029,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)