Marak Konten Viral ‘Teror Pocong’ Resahkan Warga, Polda Jawa Barat Ingatkan Soal Sanksi Pidana 

7 hours ago 8

harapanrayat.com,- Polda Jawa Barat merespons fenomena maraknya konten video “teror pocong” yang viral di berbagai media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Polisi bakal menindak tegas aktivitas itu, apabila sudah melampaui batas kewajaran hingga memicu keresahan dan ketakutan masif di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman intensif oleh tim siber, mayoritas video teror pocong yang beredar merupakan hasil manipulasi visual.

Baca Juga: Heboh Pocong Bawa Parang di KBB Viral Bikin Panik, Ternyata Cuma Hasil Editan AI

Sejumlah konten terdeteksi memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), sedangkan sebagian lainnya sengaja diproduksi secara manual oleh oknum warga demi mendongkrak popularitas tayangan.

“Sebenarnya fenomena serupa pernah terjadi seperti prank di pos ronda dan lainnya. Tapi yang sekarang ini sudah menyebabkan keresahan dan ketakutan pada masyarakat,” kata Hendra dikutip Sabtu (30/5/2026).

Hendra berujar, polisi akan melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi fenomena teror pocong itu. Misalkan, memberikan pembinaan pada pembuat konten agar tidak memproduksi video yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kami imbau agar tidak memproduksi konten yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Sosok Pocong di Bandung Barat, Polisi Tingkatkan Patroli 

Viral Teror Pocong dan Sanksi Pidana Gangguan Ketertiban Umum

Hendra memaparkan, dampak dari meluasnya hoaks visual ini telah mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di dunia nyata.

Di sejumlah daerah, warga yang terpengaruh rasa takut bahkan sampai harus berjaga secara berkelompok sembari membawa senjata tajam dan pemukul karena merasa khawatir saat harus melintasi kawasan yang dicitrakan angker dalam video tersebut.

Polda Jawa Barat pun mengingatkan mengenai sanksi pidana apabila memang terdapat unsur pelanggaran Kamtibmas.

“Jika ada unsur pidana yang menggangu Kamtibmas, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Fenomena Pocong Keliling Meresahkan di Jabar, Dedi Mulyadi Instruksikan Aktifkan Siskamling

Oleh karena itu, Hendra mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten serupa dan saling menjaga. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |