harapanrakyat.com,- Gabungan Aktivis yang terdiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banjar, melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Mereka meminta penjelasan terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021, Senin (2/6/25).
Sebelumnya, mereka melakukan unjuk rasa evaluasi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar di depan Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota. Dalam tuntutannya, para aktivis menyoroti soal Kartu Berdaya, masalah pendidikan untuk warga miskin, pungli di bidang pendidikan serta infrastruktur jalan.
Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi
Sementara itu, saat orasi di depan Kejaksaan Negeri, salah seorang peserta aksi Ramdani mendesak Kejari agar terbuka dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.
Selain soal keterbukaan, mereka juga meminta agar Kejari bersikap objektif dalam menangani kasus ini. Pasalnya, banyak dugaan subjektivitas hukum yang berlebihan dalam perkara tersebut. Sehingga, pihaknya mempertanyakan penanganan tersangka dan sejauh mana tindakan Kejari dalam kasus ini.
“Kami juga meminta agar Kejari memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk juga ke mahasiswa,” tegasnya dalam orasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
Ia pun mengungkapkan dalam waktu pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung. Kemudian persidangan perkara ini akan berlangsung sekitar akhir Juni mendatang.
“Silakan kalau mau menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang terbuka untuk umum agar bisa melihat secara rinci dan terang dakwaan-dakwaan yang ada dalam perkara ini. Jadi nggak usah meragukan keseriusan kami,” katanya.
Tidak Semua untuk Publik
Sementara soal keterbukaan kasus ini, kata Sri, pihanya menegaskan tidak semua dapat dibuka untuk publik. Pasalnya hal itu berkaitan dengan materi penyidikan. Sedangkan soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, pihaknya menyatakan ketika ada dua alat bukti yang sah secara hukum, maka Kejari akan menindaklanjutinya. Namun, untuk saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka, yakni DRK dan R.
“Kalau memang ada dua alat bukti yang cukup kita proses. Tapi kalau nggak ada alat bukti ya nggak mungkin kita proses. Sementara baru dua tersangka yang sudah jelas,” katanya.
Sementara soal permintaan penyuluhan hukum untuk masyarakat dan mahasiswa, pihaknya sangat menyambut positif aspirasi tersebut. Apalagi pihaknya selama ini mengklaim sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan elemen masyarakat.
“Kami ada program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah yang mana di dalamnya ada edukasi hukum dan sudah berjalan selama ini,” ucapnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)