harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, sudah mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa (kades) Giriharja, Kecamatan Rancah. Sehingga dengan Kades Giriharja yang mundur, menambah daftar kepala desa yang nantinya dijabat oleh penjabat sementara (PJs).
Baca Juga: Kepala Desa Giriharja Mundur, Pemkab Ciamis Terbitkan SK Pemberhentian
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, desa yang dipimpin oleh PJs ada 5. Antara lain Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Banjarangsana Kecamatan Panumbangan, Pasir Tamiang Kecamatan Cihaurbeuti. Kemudian, Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, dan nantinya adalah Desa Giriharja, Kecamatan Rancah.
Mengapa Para Kades di Ciamis Mundur?
Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajari melalui Kabid Pemdes, Andi Sofyandi, membenarkan situasi tersebut. Ia mengatakan, bahwa untuk Desa Giriharja, SK pemberhentiannya baru diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Rancah. Nantinya dari Camat Rancah atas nama Bupati Ciamis akan melantik PJs untuk melanjutkan pemerintahan desa tersebut.
“Iya benar, ada 5 desa yang saat ini dipimpin oleh PJs. Hal itu untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak terganggu,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (4/8/2025).
Andi menjelaskan, desa yang saat ini dipimpin PJs karena berbagai alasan. Kades yang mundur ini karena mengundurkan diri. Namun ada juga karena hasil Pilkades dibatalkan, serta ada yang tersandung permasalahan hukum.
“Rata-rata karena kepala desanya mengundurkan diri. Namun untuk Desa Baregbeg, karena adanya permasalahan hukum. Sedangkan untuk Desa Banjarangsana karena hasil Pilkades sebelumnya dibatalkan,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, berdasarkan ketentuan untuk pemilihan kepala desa definitif, nantinya harus dilakukan pemilihan kades untuk pergantian antar waktu (PAW). Namun untuk Desa Banjarangsana harus ikut serta dalam Pilkades serentak berikutnya, pada tahun 2026 nanti.
“Jadi untuk desa yang saat ini dipimpin PJs, nantinya harus menyelenggarakan pemilihan kepala desa untuk PAW. Kecuali Desa Banjarangsana, karena itu harus ikut serta lagi dalam Pilkades Serentak,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Kades di Ciamis Bermasalah, DPMD: Satu Sudah Diberhentikan Tetap!
Andi mengimbau kepada para kades dan juga perangkat desa, agar dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak melanggar dan terjerat permasalahan hukum.
“Jangan sesekali melakukan pelanggaran apalagi terjerat masalah hukum,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)