harapanrakyat.com,- DLH Jawa Barat saat ini terus berupaya agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat bisa segera lepas dari sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, KLH menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah ke TPA Sarimukti pada 14 Juni 2023. Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah tertuang pada SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023.
“Sanksi administrasi kami terima dari KLH pada 2023. Setelah itu sampai saat ini terus berprogres,” kata Saadiyah, Jumat (1/8/2025).
Upaya TPA Sarimukti Lepas Sanksi Administrasi KLH
Saadiyah menuturkan, beberapa upaya yang DLH Jawa Barat lakukan agar TPA Sarimukti segera lepas dari sanksi administrasi KLH, yaitu penambahan unit air stripping atau pemisahan zat yang mudah menguap, perbaikan unit anaerob, penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen teknis rancangan bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DED perbaikan tanggul, serta kolam stabilisasi TPA Sarimukti.
Baca juga: TPAS Cibereum Disanksi, DLHK Sumedang Sebut Pengelolaan Sampah Terkendala Anggaran
Sedangkan, terkait Surat Laik Operasi (SLO) TPA Sarimukti berdasarkan surat nomor 3898/PBLS.04/DLH pada 12 Juni 2025, masih proses penandatangan di Biro Hukum KLH.
“Upaya di 2025 yang sudah terencana, karena pemenuhan sanksi administrasi ini butuh waktu. Apalagi yang membutuhkan anggaran, harus melalui perencanaan dan perkembangan lain di lapangan. Jadi batu bisa kami usulkan di 2024, dan penyelesaiannya di 2025,” tuturnya.
Penyusunan DED Perbaikan
Ia menjelaskan, penyusunan DED perbaikan tanggul kolam stabilisasi sedikit tertunda, karena tanah di TPA Sarimukti mukti ini tidak stabil. Dengan begitu, DED perbaikan tanggul kolam stabilisasi sebelumnya tidak relevan, sehingga harus ada pemeriksaan ulang.
DLH Jawa Barat pun memeriksa ulang DED melalui studi geoteknik dengan metode boring atau pengambilan sampel tanah dan sondir atau pengukuran resistensi tanah.
Pemeriksaan ulang terhadap penyusunan DED perbaikan tanggul kolam stabilisasi ini melibatkan tenaga ahli, akademisi, dan profesional.
“DED perbaikan tanggul sudah selesai, tinggal untuk yang DED optimalisasi IPAL yang sekarang berjalan. Jadi ini harus selesai dulu baru ke sini, (jadi bertahap) betul. Ini untuk memastikan konstruksinya kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saadiyah menambahkan, pelaksanaan konstruksi IPAL ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan TPA Sarimukti yang sudah melebihi kapasitas maksimal sampah.
Sebab, desain teknis IPAL TPA Sarimukti terdahulu ini untuk kondisi pengelolaan Air Lindi dengan volume yang normal. Sehingga, IPAL TPA Sarimukti saat ini kurang optimal untuk mengelola Air Lindi.
“Hasil pengelolaan IPAL jadi kurang optimal karena memang kapasitasnya sudah melampaui. Jadi kami melakukan perbaikan dari sisi desain dan instalasinya,” ucapnya.
IPAL yang tidak optimal untuk mengelola Air Lindi ini terbukti dengan adanya hasil uji laboratorium KLH yang menyatakan bahwa ada kadar nitrogen yang tinggi, karena melebihi batas ambang baku mutu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium KLH, IPAL TPA Sarimukti harus ada penambahan unit air stripping dengan target penyelesaian pada 30 Agustus 2025.
Apabila proses itu sudah selesai, DLH Jawa Barat akan memperbaiki unit anaerob dan lainnya yang ditargetkan selesai pada September 2025. “Yang menjadi concern dari sanksi administrasi KLH itu adalah IPAL, karena dia (TPA Sarimukti) juga sudah overcapacity,” kata Saadiyah.
Butuh Perencanaan hingga Anggaran
Kendati demikian, Saadiyah tak menampik bahwa pemenuhan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dari KLH ke TPA Sarimukti ini membutuhkan perencanaan dan penganggaran.
Apabila, perencanaan sudah untuk pemenuhan sanksi sudah menghasilkan kesimpulan, akan berlanjut untuk mengusulkan anggaran. Sebab, proses penganggaran di pemerintahan tentu membutuhkan perencanaan agar ada alokasi dana untuk memenuhi sanksi administrasi dari KLH ke TPA Sarimukti ini.
“Banyak kendala memang, tapi dengan berbagai terobosan, mudah-mudahan segera selesai. Kami sudah memenuhi dokumen IPAL, perizinan lingkungan, dan lain-lain, tinggal SLO saja. Jadi tinggal yang konstruksi ini, Insyaallah kami selesaikan di 2025 ini,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)