Berkat Restorative Justice, 2 Warga Sumedang Tersangka Kasus Ringan Bisa Pulang ke Pelukan Keluarga

2 weeks ago 19

harapanrakyat.com,- Dua warga Sumedang, Jawa Barat, akhirnya bisa kembali memeluk keluarga mereka. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang menghentikan penuntutan terhadap kasus pidana ringan yang menjerat keduanya. Keputusan ini berkat mekanisme Restorative Justice (RJ), yang kini resmi diperkuat lewat kerja sama antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Kejari Sumedang Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 13,9 Miliar

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), antara Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada Jumat (1/8/2025). Namun, sorotan utama bukan pada penandatanganannya, melainkan pada aksi nyata pembebasan 2 tersangka yang telah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan.

Restorative Justice Berkat Permintaan Bupati Dony

Tersangka pertama menimpa Muhdi, seorang sopir dengan 7 anak kecil, yang terjerat pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Tersangka kedua, Hifal Maulana Fachturozi, dituduh melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,5 juta untuk mengobati ibunya yang sedang sakit.

“Kalau perkara ini diteruskan sampai pengadilan, justru mudaratnya lebih besar. Maka dari itu, kita ambil jalan keadilan yang lebih membawa manfaat. Ini bukan penghapusan kesalahan, tapi penyelesaian secara manusiawi,” kata Kajari Sumedang, Adi Purnama, Jumat (1/8/2025). 

Adi menjelaskan, permintaan untuk mempertimbangkan Restorative Justice ini berkat atau  datang langsung dari Bupati Dony. Setelah telaah mendalam, tim Kejari menilai kedua kasus tersebut memang layak diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi.

Setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) diserahkan, Muhdi dan Hifal langsung kembali ke pelukan keluarga. Tak berhenti di situ, Pemkab Sumedang mengambil alih tanggung jawab sosial untuk keduanya.

“Mereka akan diberikan pembinaan, termasuk pelatihan kerja dan sanksi sosial. Seperti membantu kebersihan lingkungan, pertanian dan lainnya,” tambah Adi.

Namun, Adi menegaskan bahwa kesempatan RJ ini hanya berlaku sekali seumur hidup. “Jika melakukan pelanggaran hukum lagi, maka tak ada kesempatan kedua,” tegasnya.

Apresiasi untuk Kejari Sumedang

Langkah Kejari Sumedang dalam menerapkan pendekatan RJ terhadap 2 tersangka kasus hukum mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Sumedang. Baginya, keputusan tersebut menjadi bentuk nyata keadilan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pada sisi kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Langkah ini sangat kami dukung karena memberikan harapan baru bagi masyarakat, bahwa penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir dengan pidana penjara. Ada pembinaan dan pengampunan yang patut dikedepankan,” kata Dony. 

Menurutnya, 2 kasus yang selesai berkat Restorative Justice tersebut, dinilai layak dibina dan dimaafkan karena latar belakang persoalan mereka.

Muhdi, seorang sopir dengan 7 anak yang masih kecil, tersandung masalah hukum akibat perselisihan rumah tangga dengan istrinya. Ia sudah mendekam di tahanan selama hampir 3 bulan.

“Pak Muhdi ini hanya terjerat karena pertengkaran dalam rumah tangga. Alhamdulillah, pihak terkait sudah memberikan maaf. Ini membuktikan ada ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi,” ungkapnya.

Sementara Hifal menghadapi perkara penggelapan uang. Dana tersebut Hifal gunakan untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Meski tindakannya salah, niat baiknya dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Kasus Hifal menyentuh hati kita semua. Ia hanya ingin merawat ibunya yang sedang sakit. Syukurlah, pihak korban memberi pengampunan, dan Kejari pun bijak melihat konteksnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Ungkap Dugaan Korupsi Kayu Jati di Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Bupati Dony pun menekankan keyakinannya, bahwa Kejari Sumedang telah melalui proses telaah dan kajian mendalam sebelum memutuskan penerapan RJ.

“Sekali lagi saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Pak Kajari. Ini langkah luar biasa dalam menghadirkan hukum yang adil dan berpihak, pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |