harapanrakyat.com,- Video seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat, viral di media sosial TikTok setelah ia menyampaikan surat terbuka kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Keluhan tersebut terkait pungutan parkir di tepi jalan raya, tepatnya di kawasan depan SMPN 1 Banjar.
Warga tersebut memprotes penarikan retribusi parkir tepi jalan yang dilakukan juru parkir saat ia baru saja mengantar makanan bergizi (MBG) bagi anaknya di sekolah.
Mempertanyakan Ketentuan Pungutan Parkir Tepi Jalan
Dalam unggahan di akun @firdhausybodyshap, ia menjelaskan hanya berhenti sebentar dan mengaku masih berada di atas sepeda motor miliknya. Saat hendak pulang dan baru memundurkan motor, tiba-tiba muncul juru parkir yang membantu mengatur motornya dan langsung meminta bayaran.
Warga tersebut merasa keberatan karena posisinya masih di atas kendaraan dan tidak berlama-lama di lokasi. Ia pun lantas meminta agar Dishub Banjar memberikan penjelasan terkait mekanisme penarikan retribusi tersebut.
Baca juga: Berantas Narkoba, Seluruh Pegawai Lapas Kota Banjar Dites Urin
Menurutnya, lokasi tersebut berada di jalan raya depan sekolah, bukan di tempat yang seharusnya dikenakan parkir seperti pusat perbelanjaan. Ia juga menyoroti kebingungan masyarakat mengenai cara membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi. “Saya tidak keberatan adanya parkir. Karena itu juga untuk pembangunan kota,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, ia menyarankan agar Dishub melakukan penataan lokasi dan petugas, misalnya memberikan jarak minimal 100 meter antar satu juru parkir dengan yang lain. Ia meminta agar tidak ada juru parkir di setiap 10 meter.
Dishub Minta Maaf
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Banjar, Dilian Novita, membenarkan bahwa juru parkir yang bertugas di lokasi itu merupakan petugas resmi. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud termasuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Satpol PP Kota Banjar Sempat Datangi Jasa Sewa Pacar Online saat Live, Begini Penjelasannya
Pihak Dishub menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila terdapat cara penarikan retribusi yang kurang mengenakkan oleh juru parkir. Dilian Novita menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi internal. Pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada juru parkir agar melakukan penarikan retribusi dengan cara yang baik dan persuasif.
Dilian Novita menjelaskan secara regulasi, parkir didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai kegiatan berhenti sementara atau waktu tertentu di mana kendaraan ditinggalkan oleh pengemudi atau pengendara. Hal ini berbeda dengan definisi berhenti biasa.
Ia menegaskan, jika pengendara masih berada di atas kendaraannya dan durasi berhentinya tidak lama, maka dalam hal ini retribusi parkir tidak dapat ditarik. “Kalau misalnya masih menduduki motor dalam keadaan berhenti dan waktunya tidak lama, ya tidak perlu ditarik,” jelas Dilian.
Baca juga: Jasa Sewa Pacar Online di Media Sosial, Warga di Kota Banjar Resah Lapor ke Dinas Sosial
Namun, jika durasi berhenti mencapai 15 menit atau lebih, retribusi dapat ditarik karena tempat tersebut bisa digunakan oleh konsumen lain. Dishub juga meminta kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi demi pembangunan daerah. (Muhlisin/R6/HR-Online)

15 hours ago
10

















































