harapanrakyat.com,- Status pimpinan pondok pesantren di Garut Jawa Barat, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan seksual kepada santrinya, hingga malam ini, Senin (18/5/2026) masih sebagai terlapor. Kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pondok pesantren kini melayangkan surat agar penyidik bisa memulangkan yang bersangkutan, karena unsurnya belum memenuhi tersangka.
Upaya pemulangan ustadz berinisial A, selaku pimpinan pondok pesantren asal Kampung Samarang Boboko Desa Samarang Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kini ditempuh kuasa hukum keluarga.
Sebagai informasi, Ustadz A diketahui telah menjalani pengamanan di Mapolres Garut sejak Sabtu (16/5/2026) malam, atau telah diamankan selama 2 hari hingga hari ini Senin 18 Mei 2026. Malam itu (Sabtu), kediaman sekaligus tempat mengajar milik pimpinan pondok pesantren digeruduk ratusan massa.
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Status Terlapor
Risman Nuryadi, kuasa hukum terlapor menegaskan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahwa seharusnya penyidik bisa memulangkan terlapor setelah 1×24 jam. Pasalnya unsur pidana umum belum terpenuhi.
“Pada hari ini ditunjuk oleh keluarga untuk mendampingi ustadz A yang dituduh melakukan pencabulan yang viral di media sosial. Kita ke Polres Garut, untuk melayangkan permohonan dan mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait status yang bersangkutan,” kata Risman Nuryadi, Senin (18/5/2026).
Status ustadz A, kata Nuryadi, yang diduga dituduh melakukan perbuatan asusila itu memang bukanlah tersangka. Dengan kata lain belum ada penetapan tersangka dari penyidik. Status yang masih melekat pada ustadz A masih sebagai terlapor.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual di Pesantren Garut, Polisi Periksa Korban dan Saksi
Risman menilai, seharusnya penyidik dapat mengabulkan permintaan keluarga agar pimpinan ponpes itu bisa keluar dari Polres Garut. “Sampai hari ini mendampingi keluarga, yang bersangkutan belum bisa pulang. Kami memasukan surat permohonan untuk pulang karena setelah kita konfirmasi kepada penyidik. Status yang bersangkutan belum tersangka tapi masih terlapor,” tambahnya.
Pihaknya juga tidak merasa keberatan atas laporan yang dilayangkan santri sebagai korban. Sebab, membuat laporan polisi merupakan hak seluruh warga negara. Yang disikapi kuasa hukum adalah sesuai status terlapor. Maka kewenangan penyidik alangkah baiknya dapat mengabulkan permintaan keluarga, supaya pimpinan pondok pesantren dapat berkumpul bersama keluarga.
“Terkait yang viral di media sosial terkait tuduhan pencabulan kami masih menunggu, karena penyidik dan korban atau saksi pelapor telah melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk visum. Kami belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya. (Pikpik/R6/HR-Online)

13 hours ago
8

















































