Tunggakan Retribusi Pasar Banjar Capai Rp 3 Miliar, Diberikan Pembebasan Denda 

14 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan denda retribusi kios pasar bagi pedagang pasar yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi.

Baca juga: Soal Keluhan Pedagang BWP, Komisi II DPRD Kota Banjar; Penarikan Retribusi Sesuai Perda

Diketahui, tunggakan piutang retribusi kios pasar pedagang di pasar Banjar mencapai Rp 3 miliar. Tunggakan retribusi tersebut akumulasi dari tahun 2015 sampai tahun 2026.

Kebijakan Pembebasan Denda Retribusi Kios Pasar

Kepala DKUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, mengatakan, kebijakan pembebasan denda retribusi kios pasar tersebut berlaku mulai 15 April sampai 30 Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan di pasar.

Adapun tunggakan retribusi kios pasar mencapai sekitar Rp 3 miliar yang belum dibayarkan oleh pemilik kios dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2026. “Kebijakan ini untuk pembebasan denda atau sanksi administratif atas tunggakan retribusi kios pasar,” kata Sri, Senin (18/5/2026).

Lanjutnya menjelaskan, pembebasan denda dan sanksi administrasi retribusi pasar tersebut hanya berlaku untuk pemilik kios yang memiliki tunggangan pembayaran retribusi.

Hal ini, karena berdasarkan data, yang memiliki tunggangan hanya dari pemilik kios. Adapun sektor retribusi los pasar dan pelataran selama ini tertib melakukan pembayaran retribusi.

Menurutnya, sistem pembayaran retribusi kios berbeda dengan pelataran dan los. Untuk kios, sistem pembayarannya bulanan sedangkan untuk los dan pelataran per hari atau peristiwa. “Pembebasan denda tunggakan ini hanya untuk retribusi kios karena itu sistem pembayarannya bulanan jadi banyak yang nunggak,” katanya.

Baca juga: Keluhan Warga Kota Banjar atas Penarikan Retribusi Parkir Harus Jadi Evaluasi

Lebih lanjut ia mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kios, los dan pelataran melalui retribusi yang dibayarkan sebesar Rp 2.009.159.700. Sedangkan total target PAD dari sektor pelayanan yang ada di Dinas KUKMP pada tahun 2026 sama dengan tahun 2025 yakni Rp 2.371.768.100 dengan realisasi tahun lalu 80,08 persen.

Pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kios di Pasar Kota Banjar, baik yang masih beroperasi atau yang sudah tutup untuk memastikan kembali potensi dan tunggakan retribusi. “Sekarang kami sedang pendataan kembali jumlah kios yang tutup dan masih berjualan. Nanti kita pisahkan berapa piutang kios yang sudah tutup dan kios yang masih beroperasi,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |