harapanrakyat.com,- Persoalan pengelolaan limbah medis di RSUD KHZ Zainal Mustafa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tasik (Gemata) mendatangi pihak rumah sakit untuk mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah medis yang dinilai tidak terkelola dengan baik.
Dalam audiensi yang digelar pada Selasa (26/5/2026), Ketua Umum Gemata, Indra Maulana menegaskan, aksi ini merupakan bagian dari fungsi social control mahasiswa demi mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Lindungi Garda Terdepan, Ratusan Nakes RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Divaksin Campak Rubella
Limbah Medis IGD RSUD KHZ Zainal Mustafa Tasikmalaya Berceceran
Indra mengungkapkan bahwa ada dua poin utama yang mendasari keresahan mereka. Pertama, adanya laporan dari masyarakat mengenai sampah medis yang berceceran di lingkungan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KHZ Zainal Mustafa.
“Limbah medis seharusnya dikelola dengan sangat ketat agar tidak menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar dan lingkungan,” ujar Indra, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib, Akademisi Unigal Ciamis Ingatkan Risiko Dapur Rumah Sakit Tanpa SLHS
Selain masalah teknis di lapangan, Gemata juga menyoroti aspek legalitas pengelolaan lingkungan hidup di rumah sakit tersebut. Pihak mahasiswa mempertanyakan dokumen persetujuan lingkungan berdasarkan PP No. 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski pihak RSUD sempat memperlihatkan dokumen tersebut, Indra menyayangkan sikap rumah sakit yang enggan memberikan salinan dokumen kepada mahasiswa. Hal ini memicu kecurigaan adanya informasi yang sengaja disembunyikan dari publik.
Desakan untuk Transparansi Publik
Menutup pernyataannya, Gemata mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan manajemen RSUD KHZ Zainal Mustafa untuk melakukan evaluasi total.
Baca Juga: DLH Kota Tasikmalaya Didesak Cegah Tumpukan Sampah Plastik Kurban Iduladha 2026
Mereka menuntut adanya transparansi informasi sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Rumah sakit harus lebih terbuka. Informasi publik seharusnya dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas Indra. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
17

















































