Hukum Zihar dalam Pernikahan Menurut Ajaran Islam, Begini Penjelasannya!

3 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Hukum zihar dalam pernikahan sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang Islam, terutama saat ini. Pada dasarnya, perbuatan tercela ini merupakan ucapan suami yang sengaja menyamakan istrinya dengan mahramnya sendiri. Ajaran Islam menetapkan larangan keras terhadap segala tindakan yang sangat merendahkan martabat seorang istri tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam wajib mengetahui pengertian serta asal-usul sejarah zihar secara mendalam. Di masa lalu, masyarakat Arab jahiliah menganggap ucapan zihar sebagai bentuk talak secara permanen. 

Baca juga: Hukum Menikah dalam Islam Berdasarkan Kitab Qurratul Uyun

Namun, syariat Islam kemudian membatalkan tradisi usang tersebut dan memberikan aturan baru yang lebih adil. Meskipun demikian, tindakan ini tetap dinilai sebagai dosa besar yang wajib dihindari secara mutlak. Bahkan, para ulama sepakat mengharamkan perlakuan buruk suami kepada sang istri tercinta ini.

Penjelasan Hukum dan Konsekuensi Zihar dalam Pernikahan

Lebih lanjut, Allah SWT secara tegas melarang perbuatan ini dalam Surah Al-Mujadalah ayat kedua. Dalam ayat tersebut, ucapan zihar dinilai sebagai suatu perkataan yang mungkar dan sangat dusta. Akibatnya, suami diharamkan untuk melakukan hubungan badan sebelum ia menuntaskan hukuman penebusan dosa

Konsekuensi tegas dalam pernikahan ini bertujuan penuh untuk memberikan efek jera kepada sang suami. Dengan demikian, seorang suami dipastikan akan lebih berhati-hati dalam menjaga setiap lisannya saat sedang emosi. Selain itu, sang istri juga mendapatkan jaminan keadilan atas perlakuan tidak pantas dari pasangannya.

Baca juga: Memahami Hukum Perceraian dalam Islam dan Aturan Negara di Indonesia

Di sisi lain, para ulama fikih membagi jenis ucapan ini ke dalam dua kategori berbeda. Pertama, zihar sharih merupakan ucapan tegas yang secara gamblang menyamakan istri dengan ibunya. Bentuk ucapan ini secara mutlak langsung jatuh sebagai zihar tanpa memerlukan niat khusus dari suami. 

Kedua, zihar kinayah adalah ucapan kiasan yang masih sangat bergantung pada niat asli sang suami. Sebagai contoh, suami sekadar berkata bahwa istrinya sangat mirip dengan sang ibu kandung. Tentu saja, perkataan kiasan tersebut bisa menjadi zihar apabila suami memang meniatkannya demi mengharamkan istri.

Tahapan Kafarat bagi pelaku Zihar

Kemudian, Islam telah menetapkan denda atau kafarat yang wajib ditunaikan oleh pelaku zihar tersebut. Pada awalnya, suami diwajibkan untuk segera memerdekakan seorang hamba sahaya atau budak belian perempuan. 

Akan tetapi, sistem perbudakan saat ini sudah dihapuskan secara total di seluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu, hukuman tersebut langsung dialihkan pada pilihan kedua yang dirasa lebih relevan. Tepatnya, suami wajib menjalankan ibadah puasa selama dua bulan secara berturut-turut tanpa boleh terputus. Tentunya, puasa ini harus diselesaikan secara penuh sebelum suami kembali mendekati istrinya di rumah.

Selanjutnya, tidak semua pria memiliki kondisi fisik yang kuat untuk berpuasa selama dua bulan. Kalau tidak mampu melakukannya, Islam tetap memberikan keringanan melalui tahapan denda yang ketiga. 

Baca juga: Kisah Istri Nabi yang Diceraikan, Salah Satunya Amrah binti Yazid

Dalam hal ini, suami wajib memberikan makanan pokok kepada enam puluh orang fakir miskin. Tentu saja, takaran makanan tersebut harus sesuai dengan porsi yang biasa dikonsumsi oleh keluarga sendiri. 

Selain itu, kafarat ini harus segera diselesaikan sebelum pasangan suami istri tersebut kembali bergaul. Pada kenyataannya, rentetan aturan denda ini membuktikan bahwa agama sangat melindungi kehormatan kaum perempuan.

Sementara itu, para ulama selalu mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga dari berbagai konflik. Berbagai literatur fiqih masa kini selalu memuat uraian hukum zihar dalam pernikahan untuk mengedukasi umat Islam. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |