harapanrakyat.com,- Sejarah Indonesia dan Islam mencatat bahwa dua pemimpin agung, Ratu Shima dan Khalifah Ali bin Abi Thalib, memimpin di era yang sama pada abad ke-7 Masehi. Tepatnya pada masa itu, mereka menerapkan hukum yang serupa meskipun terpisah ribuan kilometer di dua belahan dunia. Kedua tokoh ini, yang dikenal memiliki prinsip keadilan yang sangat tegas dalam menegakkan hukum potong tangan bagi para pelaku pencurian.
Baca juga: Fakta Sejarah Nabi Muhammad Hidup Sezaman dengan Kerajaan Tarumanegara
Sejarawan sering kali mengabaikan fakta menarik bahwa peradaban Kalingga di Jawa Tengah dan Kekhalifahan Islam yang berada di Madinah mempunyai standar hukum moral yang serupa. Visi hukum yang sama ini memperlihatkan bahwa nilai kejujuran merupakan bahasa universal yang peradaban maju junjung tinggi pada masa itu.
Hukum di Era Ratu Shima dan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ratu Shima memimpin Kerajaan Kalingga sekitar tahun 674 Masehi. Ia menerapkan aturan hukum yang sangat keras, namun adil bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Ia menetapkan bahwa siapa pun yang ketahuan mencuri barang milik orang lain, akan menerima hukuman setimpal berupa potong tangan.
Sementara itu, di belahan bumi yang berbeda, Ali bin Abi Thalib menjabat sebagai Khulafaur Rasyidin keempat pada periode 656 hingga 661 Masehi. Ia berpegang teguh pada syariat Islam dan tidak ragu menerapkan hukum potong tangan atau hudud sesuai perintah Al-Quran bagi para pelaku pencurian yang telah memenuhi syarat nisab.
Baca juga: Sejarah Ratu Shima Jepara, Penguasa Kerajaan Kalingga
Ketegasan Ratu Shima teruji saat putra mahkotanya sendiri tidak sengaja menyentuh kantung emas yang sengaja ditaruh di jalanan. Kantung emas itu menjadi tes kejujuran untuk rakyat Kalingga. Sang Ratu bahkan berencana memutus tangan anaknya sendiri. Namun, para menteri memberikan saran agar hukuman diringankan, yakni memotong jari kaki yang menyentuh barang itu.
Di sisi lain, Sayyidina Ali sangat berhati-hati dalam memvonis pemotongan anggota tubuh. Ia selalu memastikan bahwa pencuri tidak mengambil barang karena kelaparan atau terpaksa. Khalifah Ali bahkan pernah membebaskan seorang pencuri yang terbukti mencuri karena kebutuhan hidup yang mendesak. Ini memperlihatkan sisi humanis di balik ketegasan hukum tersebut.
Legenda keamanan di Kalingga juga sangat termasyhur. Konon, barang yang terjatuh di jalan tidak akan ada yang berani mengambilnya. Kondisi ini selaras dengan Madinah di masa keemasan Islam, di mana keamanan harta benda warga sangat terjamin. Tegaknya supremasi hukum tanpa tebang pilih menjadi kunci keadilan Ratu Shima dan Khalifah Ali di dua peradaban besar ini.
Jejak Sejarah dan Hubungan Dagang Sezaman
Walaupun belum ada bukti kedua pemimpin bertemu secara fisik, para saudagar Arab saat itu sudah mulai melintasi jalur laut Nusantara. Mereka mencari rempah dan kapur barus. Para pedagang Muslim sangat mungkin mendengar berita mengenai ketegasan Ratu Kalingga, lalu membawa kisah inspiratif itu kembali ke tanah Arab.
Baca juga: Kisah Kelahiran Ali Bin Abi Thalib Hingga Wafatnya
Catatan Dinasti Tang dari Tiongkok juga menyebut keberadaan kerajaan Ho-ling atau Kalingga yang dipimpin oleh seorang wanita adil. Catatan ini muncul bersamaan dengan laporan mereka tentang orang Ta-Shih atau Arab. Sinkronisasi catatan sejarah dari pihak asing tersebut menguatkan bahwa kedua peradaban eksis dan berjaya pada garis waktu yang berhimpitan.
Warisan nilai keadilan yang ditinggalkan oleh kedua tokoh ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas menjadi fondasi utama bagi masyarakat yang aman dan makmur. Kisah kepemimpinan Ratu Shima dan Khalifah Ali yang merupakan sahabat nabi ini mengajarkan kita bahwa keberanian menegakkan keadilan harus dilakukan, bahkan terhadap keluarga sendiri. (Muhafid/R6/HR-Online)

1 day ago
8

















































