Resmob Satreskrim Polres Pangandaran Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

3 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Padaherang, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di tempat persembunyian mereka di Tasikmalaya dan Bandung.

‎Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AR (26), alias Katit yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran di wilayah Cikatomas, Tasikmalaya, pada Kamis (8/1/2026). AR merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Honda Beat milik Abdul Muhaemin yang hilang di Kecamatan Cimerak pada November 2025 lalu.

‎Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, tersangka beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca Juga: Tahun Baru di Penjara, Dua Remaja Asal Garut Nekat Curi Motor Pakai Kunci Astag

“Petugas menangkap tersangka AR tanpa perlawanan di sebuah kontrakan. Pengungkapan kasus ini kita bekerjasama dengan Polres Tasikmalaya berdasarkan pengembangan kasus dari kejadian tersebut. Inisial AR kita amankan sebagai pelaku penyertaan. Sedangkan yang diamankan di Polres Tasikmalaya berinisial WH pelaku utama. Nanti kita kerjasama untuk pengembangan selanjutnya,” terang Ikrar Potawari saat Press Release di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).

Resmob Satreskrim Polres Pangandaran Amankan Sejumlah Barang Bukti

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus serta proses penyidikan dan penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat, 1 kunci T, kunci duplikat 2 dan BPKB.

Selain itu, pihaknya juga berhasil meringkus seorang residivis curanmor berinisial AS (57). Warga Mangunjaya ini ditangkap di wilayah Antapani, Kota Bandung, pada Jumat (9/1/2026) malam, setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha RX-King milik Yono Aryono.

Tersangka AS memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan dengan kunci kontak masih menempel. Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Bandung, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit RX-King tahun 1996 beserta BPKB-nya.

Baca Juga: Gondol Belasan Unit, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Tasikmalaya Akhirnya Diringkus Polisi

‎Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Tersangka AR terancam Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara AS dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Pangandaran untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Hal ini guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. (‎Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |