harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Polda Jabar menangkap 31 orang dari 17 kasus migas dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2026.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut kemudian dipertegas oleh Kapolri untuk meminimalisir kebocoran keuangan negara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami fokus melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengurangi kerugian negara, khususnya di sektor migas. Berdasarkan barang bukti yang diamankan selama enam bulan terakhir, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,021 miliar,” kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
Meskipun nilai barang bukti yang diamankan berada di angka satu miliar, pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan mengenai total keuntungan yang diraup para pelaku. Mengacu pada durasi operasional dan disparitas harga, potensi kerugian negara dari aktivitas 31 tersangka tersebut diperkirakan menembus angka Rp19,114 miliar.
Modus Operandi Praktik Penyalahgunaan BBM
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penyalahgunaan BBM menggunakan dua modus utama untuk mengeruk keuntungan dari Solar bersubsidi.
Modus pertama dikenal dengan istilah ‘helikopter’, yakni menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk membeli Solar di SPBU dalam jumlah besar, kemudian tersangka menjual ke sektor industri.
Modus kedua melibatkan manipulasi data digital dan identitas kendaraan. Pelaku mengumpulkan sejumlah barcode atau kode batang pembelian BBM subsidi. Mereka juga menggunakan pelat nomor polisi palsu agar data kendaraan sesuai dengan barcode yang dimiliki.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, memungkinan mereka mendapatkan kuota solar subsidi berkali-kali untuk kemudian dipasok ke industri dengan harga tinggi.
“Disparitas harga menjadi motif utama. Pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter, lalu menjualnya ke industri dengan kisaran harga Rp15.000 sampai Rp20.000. Padahal harga normal solar industri bisa mencapai Rp30.000 per liter. Ada keuntungan sangat besar di sana,” ujarnya.
Selain BBM, kepolisian juga membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Modusnya adalah dengan memindahkan isi tabung gas melon atau gas elpiji ukuran 3 kilogram 3 ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dari praktik pengoplosan ini, para pelaku meraup keuntungan ilegal hingga Rp173.000 per tabung dengan menjualnya menggunakan harga komersial.
“Untuk elpiji bersubsidi, modusnya memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram. Caranya, menyuntikkan ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram non-subsidi. keuntungan bisa mencapai Rp173.000 per tabung,” tuturnya.
Sanksi Berat Menanti
Pada kasus praktik penyalahgunaan BBM ini, polisi turut menyita barang bukti bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar 10.800 liter dan pertalite 472 liter. Kemudian, 2.429 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 235 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, dan 542 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram baik isi maupun kosong.
Pihak kepolisian juga mengamankan 16 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda tiga, 1 kendaraan roda enam. Kemudian, 44 plat nomor palsu, 15 suntikan, pendingin, timbangan, dan 5 unit ponsel.
Polisi menjerat para tersangka praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
3

















































