Kuasa Hukum Ungkap Alasan PN Ciamis Tak Terima Gugatan Pengelola Klinik di Padaherang Pangandaran

17 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memutuskan gugatan perdata yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Kuasa hukum penggugat menjelaskan, putusan tersebut murni didasari persoalan formil, yakni karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit saat gugatan diajukan.

Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., menanggapi putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms yang dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026 dan kini telah tersedia secara elektronik.

Didik menjelaskan, gugatan diajukan sekitar Mei 2025. Sementara itu, PBG dan SLF sebagai dasar administratif baru terbit pada September 2025. Kondisi tersebut membuat gugatan dinilai prematur secara hukum.

“Pada saat gugatan diajukan, PBG dan SLF belum ada. Karena itu, majelis hakim menilai gugatan belum dapat diajukan pada waktu tersebut,” ujar Didik kepada harapanrakyat.com, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Gugatan Klinik Putra Syaibah Pangandaran Dinyatakan Gugur Sebelum Pembuktian, Ini Penjelasannya

Ia menyebutkan, pertimbangan tersebut tertuang jelas dalam bagian menimbang putusan, sehingga perkara ini tidak pernah masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Perkara ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum menilai benar atau salahnya tindakan para pihak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp901.000, dan pemeriksaan perkara dihentikan tanpa menilai substansi sengketa.

Didik turut menjelaskan alasan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah, ikut dinyatakan tidak dapat diterima.

“Karena gugatan pokoknya belum diperiksa sampai ke pokok perkara, maka gugatan baliknya juga otomatis tidak diperiksa,” jelasnya.

Penjelasan Putusan Gugatan Pengelola Klinik di Padaherang Pangandaran

Menurut Didik, inti persoalan dalam perkara ini adalah soal waktu terbitnya PBG dan SLF yang terjadi setelah gugatan diajukan dan tidak dapat diberlakukan surut secara hukum.

“PBG dan SLF terbit setelah gugatan masuk. Secara hukum tidak bisa dimundurkan tanggalnya. Itu yang menjadi titik krusial,” ujarnya.

Baca Juga: Keberatan dengan Pernyataan Polisi, Kuasa Hukum Pemilik Klinik di Padaherang Pangandaran Jelaskan Hal Ini

Ia menegaskan, putusan tidak dapat diterima bukan berarti gugatan ditolak atau penggugat kalah dalam pokok perkara. Putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Ini bukan kekalahan di pokok perkara. Ini murni persoalan formil dan soal waktu. Masih ada ruang untuk langkah hukum berikutnya,” katanya.

Didik juga menyoroti bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat, termasuk eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan.

“Dalam amar putusan disebutkan seluruh eksepsi ditolak, termasuk eksepsi absolut. Artinya, PN Ciamis dinyatakan berwenang memeriksa perkara ini,” ungkapnya.

Menurut Didik, penolakan seluruh eksepsi tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan, melainkan menghentikan perkara semata-mata karena pertimbangan formil administratif.

“Ini penting untuk diluruskan. Hakim tidak menyatakan gugatan kami salah secara substansi dan tidak menyatakan pengadilan tidak berwenang. Perkara ini berhenti karena aspek administratif dan waktu pengajuan gugatan,” tegasnya.

Baca Juga: Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim sekaligus menegaskan bahwa perkara ini secara hukum layak diperiksa. Namun, gugatan harus diajukan pada waktu yang tepat, dengan seluruh kelengkapan administratif telah terpenuhi. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |