harapanrakyat.com,- Peristiwa meninggalnya seorang anak akibat dugaan tersengat listrik dari tiang Penerangan Jalan Gang (PJG) di Kota Cimahi, Jawa Barat, kembali mencuat dan memasuki babak baru. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Somasi tersebut menyusul keberatan atas kronologi kejadian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Warga Banyuresmi Garut Geger, Mayat Pria Misterius Ditemukan Tertutup Sampah di Selokan Kering
Korban adalah MPS seorang bocah berusia lima tahun. Ia tersengat listrik tiang PJG setinggi 3 meter yang berada di gang Balong Gede, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Peristiwa tragis tersebut bermula, saat MPS akan pulang ke rumah untuk berganti baju usai hujan-hujanan bersama teman-temannya. Setelah itu, di lokasi kejadian, MPS memanjat tiang PJG yang kemudian diduga tersengat aliran listrik. Tiang PJG tersebut merupakan proyek Dishub Kota Cimahi.
Merasa dirugikan, ayah korban, Deni Sukmana, melalui kuasa hukumnya Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners, menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi Dishub Kota Cimahi. Somasi tersebut sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.
“Saya baru saja melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi, dan diterima oleh Kepala Dishub Kota Cimahi secara langsung,” kata Audi di Pemkot Cimahi, Senin (12/1/2026).
Benarkah Korban Tewas Tersengat Listrik Tiang PJG?
Lebih lanjut Audirahman menjelaskan, pihaknya menduga adanya unsur kelalaian dari Dishub bersama pihak vendor sehingga menyebabkan meninggalnya MPS. Selain itu, ia menilai penjelasan kronologi kepada publik tidak sesuai fakta peristiwa. Karena itu, pihaknya menuntut hak-hak hukum korban atas ketidakadilan yang diterima.
“Sepertinya kedepan kami akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan dan memohonkan keadilan, baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Baca Juga: Tersengat Kabel Listrik, Warga Garut Tewas saat Pasang Tenda Hajatan
Sementara terkait santunan, Audirahman menyebut keluarga korban telah menerima bantuan sebesar Rp10 juta dari pihak pengusaha, serta Rp30 juta dari asuransi. Namun, hingga saat ini belum ada bentuk santunan atau kompensasi yang diberikan oleh Dishub Kota Cimahi.
“Dari Dishub belum ada. Perlu diketahui, keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di rumah berukuran sekitar 3×3 meter, dan kini harus menghadapi kenyataan kehilangan anak kedua mereka,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami keluarga korban, khususnya ibu korban yang disebut mengalami stres akut disertai gangguan mental. Kondisi tersebut membuat ibu korban tidak berani keluar rumah sejak peristiwa tragis itu terjadi.
Respons Dishub Kota Cimahi
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, sebelumnya mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang memastikan penyebab kematian MPS. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan MPS meninggal akibat tersengat listrik tiang PJG belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah, Dua Balita di Cisaga Ciamis Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Dishub bersama unsur kewilayahan, Endang mengklaim tidak ditemukan adanya kebocoran arus atau aliran listrik pada badan tiang PJG di lokasi kejadian. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

7 hours ago
6

















































