harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, bergulir kian memanas. Pihak korban membantah klaim keluarga tersangka mengenai adanya kesepakatan damai. Selain itu, mereka membantah tuntutan uang kompensasi ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Made Rediyudana menegaskan rumor permintaan dana kompensasi tersebut merupakan informasi sesat. Pihaknya menyatakan sejak awal korban hanya menunggu permohonan maaf yang tulus dari pelaku, namun itikad baik tersebut tidak kunjung datang.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Mantan ART di Tasikmalaya, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka 2 Bulan Lalu
Made menyayangkan sikap pasif pelaku yang tidak pernah meminta maaf secara langsung hingga kasus ini akhirnya viral di jagat maya.
Pihaknya pun memastikan tidak pernah mengajukan persyaratan ganti rugi materi apa pun untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami siap mematahkan klaim sepihak dari keluarga pelaku di depan penyidik karena tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar fakta,” katanya beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Tegaskan Fokus Perkara, Bukan Uang Damai
Fokus utama perkara ini adalah tindakan kekerasan fisik yang menimpa kliennya, bukan persoalan kompensasi finansial berupa uang. Bukti pidana penganiayaan tersebut juga dinilai sudah sangat kuat lantaran didukung oleh rekaman video yang sempat menggemparkan media sosial.
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Mengaku Prihatin ART Warganya Menjadi Korban Dugaan Penganiayaan Mantan Majikannya
Menurut Made, pemberian uang tidak serta-merta dapat menghapus unsur pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban.
Made menyerahkan keputusan kelanjutan perkara sepenuhnya kepada korban, sementara tim hukum fokus mengawal kasus ini di ranah kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video pendek berdurasi 30 detik yang merekam aksi kekerasan satu keluarga terhadap mantan ART menyebar luas di media sosial. Tragisnya, insiden dugaan pemukulan tersebut disaksikan langsung oleh ibu kandung korban. Ia tidak berdaya melakukan pembelaan karena berada di bawah tekanan. Korban penganiayaan, Yani Rahmawati, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut sejatinya terjadi pada tanggal 22 Januari 2026 yang lalu. (Apip/R6/HR-Online)

16 hours ago
12

















































