Dua Daerah hingga Industri Sepatu dan Elektronik Tidak Masuk UMSK 2026, Buruh Siap Demonstrasi Lagi

1 week ago 25

harapanrakyat.com,- Buruh bakal kembali melakukan aksi demonstrasi. Alasannya, karena Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik tidak masuk dalam Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang baru.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Janji Bakal Revisi Kepgub Soal UMSK 2026

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, ia bersama serikat buruh yang lain berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada 6 Januari 2026. 

Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut agar Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta Industri Sepatu dan Elektronik masuk dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMSK 2026 yang baru. Sebab, dua daerah dan industri tersebut tidak masuk dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.

Dalam Kepgub itu hanya ada penambahan lima daerah, yang terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sedangkan, Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik, tidak masuk UMSK 2026.

“Kami akan turun lagi (demonstrasi) nanti Selasa, aksi lagi di Disnakertrans. Kami akan tanyakan, ada kepentingan apa, kok seolah-olah melakukan segala upaya. Padahal industri sepatu dan elektronik itu perusahaan besar yang kemampuannya luar biasa,” kata Dadan, Sabtu (3/1/2026).

Tak Masuk UMSK Tahun 2026, Tuntutan Revisi Harga Mati

Menurutnya, Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Atas dasar hal itu, serikat buruh tetap menolak dan menuntut agar ada revisi terhadap Kepgub. Karena, Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik tidak masuk dalam keputusan yang baru.

Padahal, di Kabupaten Garut, Cianjur, Sukabumi, Subang, Majalengka, dan Cirebon terdapat industri sepatu, tetapi tak masuk dalam UMSK 2026. Kemudian, upah di daerah tersebut relatif masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat.

“Sektor sepatu di Garut, Cianjur, Sukabumi, Subang, Majalengka, dan Cirebon belum masuk. Upah di sana pun masih di bawah KHL,” tuturnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan industri sepatu PT Nikomas Gemilang di Serang, Banten yang memiliki UMSK senilai Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta. Sedangkan, di PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur dan PT Glostar Indonesia di Sukabumi, upahnya hanya Rp3,3 juta.

Baca Juga: Ancam Gugat ke PTUN, Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Dedi Mulyadi Segera Revisi UMSK 2026

Padahal industri seperti itu memproduksi jenama yang sama seperti, Adidas, NB, Nike dan lainnya. Selain industri sepatu, industri elektronik seperti Samsung dan LG di Kabupaten Bekasi, juga belum masuk dalam Kepgub tentang UMSK 2026 yang baru.

“Di Serang Banten UMSK Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta, tapi cabangnya yang di Cianjur dan Sukabumi cuman Rp3,3 juta. Ini kan tidak adil. Industri elektronik belum masuk semua, tapi pabrik roti can kecap malah masuk, gaji lebih besar juga,” ucapnya.

Provinsi Tidak Memiliki Kewenangan Mengubah Rekomendasi UMSK dari Kabupaten dan Kota

Dadan menambahkan, penetapan UMSK di Pemprov itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota. Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 i.

Ia pun menilai, bahwa rekomendasi bupati dan wali kota tentang UMSK ini merupakan produk yang sudah jadi. Sehingga, provinsi hanya tinggal menetapkan saja, karena semua proses sudah berlangsung di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota.

“Jadi provinsi, apalagi Kepala Dinas (Disnakertrans) itu tidak punya kewenangan untuk mengubah, membahas, merekomendasikan, tidak ada. Seperti halnya Banten, Jawa Tengah, dan DKI semuanya kan seperti itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dadan menilai Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 terlalu memaksakan dan melanggar aturan.  Mengingat, keputusan itu mengakomodasi rekomendasi Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta banyak sektor yang hilang, khususnya industri sepatu dan elektronik.

“Di Kepgub yang pertama, konsideransnya ada surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, ada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi, itu kan sudah melanggar, tapi sekarang sudah dihapus. Sekarang pakai Surat Kepala Dinas, itu lebih kacau lagi, terlalu memaksakan,” kata Dadan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Istana Hari Ini, Tuntut UMP DKI Jakarta 2026 Menjadi Rp 6 Juta

Meski demikian, Dadan memastikan, Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik masih bisa masuk UMSK 2026. Pasalnya, Kepgub tentang UMSK 2026 yang pertama sudah terbit pada 24 Desember 2025, sehingga boleh dilakukan revisi kembali jika ada perubahan.

“Masih memungkinkan masuk, karena ada rekomendasi bupati dan wali kota. Harus adil, kan PP 49/2025 ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, Jawa Barat kok masih mengotak-atik. Harusnya kan perdebatan UMSK itu di kabupaten kota,” katanya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |