harapanrakyat.com,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis mengungkap adanya temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan pemerintah. Ribuan warga Ciamis yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa data tersebut bersumber langsung dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. “Berdasarkan informasi dari Pusdatin Kemensos, lebih dari seribu orang penerima manfaat Bansos di Ciamis terindikasi main judi online. Data tersebut berasal dari total penerima bantuan pemerintah yang berjumlah kurang lebih 41 ribu orang,” terang Ihsan, Senin (12/1/26).
Penerima Bansos Terindikasi Bermain Judi Online
Ihsan menjelaskan, status data ini masih berupa indikasi. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa tidak melakukan aktivitas tersebut namun bantuannya terhenti, dapat mengajukan keberatan.
Baca juga: PSGC Ciamis Optimis Raih Kemenangan atas Persitara Jakarta Utara
Kemudian, masyarakat bisa mengajukan komplain melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dilakukan ground check (GC) ulang. “Kami akan pastikan apakah penerima tersebut benar-benar pelakunya atau tidak. Jika tidak terbukti, akan segera dilaporkan kembali ke Kemensos,” jelasnya.
Selama proses verifikasi berlangsung, kepesertaan mereka akan ditangguhkan atau dinonaktifkan sementara oleh pemerintah pusat. Ihsan mencontohkan, di tahun 2025, Dinsos Ciamis sudah menerima laporan warga yang bantuannya dihentikan karena terindikasi judol. “Bagi yang teridentifikasi, bantuannya akan dinonaktifkan sementara, sebelum ada GC oleh para pendamping PKH kepada Kemensos,” tambahnya.
Dinsos Ciamis menegaskan, penerima bansos yang terbukti terlibat judi online secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan. Menurutnya, bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan digunakan untuk kebutuhan pokok, bukan hal yang tidak produktif.
“Sangat tidak pantas jika manfaat bantuan justru digunakan untuk judi. Biasanya aktivitas judol ini terdeteksi melalui NIK KTP atau rekening pribadi yang terdaftar,” tegasnya.
Baca juga: Pantauan Hari Pertama Masuk Sekolah di Sejumlah Satuan Pendidikan, Begini Kata Kadisdik Ciamis
Ia pun mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih waspada dan tidak menyalahgunakan fasilitas perbankan yang dimiliki. “Jangan pernah meminjamkan kartu ATM kepada orang lain dan jangan menggunakan bantuan untuk hal negatif. Kami tegaskan, jangan coba-coba main judi online karena bantuannya akan langsung dihentikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat tidak mentoleransi jika uang bantuan sosial digunakan oleh penerima bansos judi online,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)

3 hours ago
2

















































