harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap adanya produksi dan penjual narkotika golongan I berupa tembakau sintetis yang saat ini sedang marak. Polisi menemukan tempat produksi narkoba di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: BNN Kota Cimahi Temukan Banyak Pengguna Benzodiazepine, Prioritaskan Penyembuhan
Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial FAF (25) di kediamannya. Penangkapan tersebut, setelah tim Satres Narkoba melakukan pengawasan dan penyelidikan yang akurat.
Polisi juga menemukan pola yang baru dalam pendistribusiannya ke tengah masyarakat. Menurutnya, bahwa peristiwa ini cukup mengejutkan. Lantaran dalam mengedarkan tembakau sintetis yang mengandung zat sangat berbahaya ini, dibuat dan diedarkan dengan cara yang relatif canggih. Bagaimana tidak, pelaku membuat dan menjual tembakau sintetis di tengah-tengah masyarakat tanpa dicurigai.
“Tidak hanya memproduksi, namun tersangka juga menjual barang itu sendiri secara daring. Dari sana kita menemukan pola baru dari tersangka FAF dalam mengedarkan narkobanya. Sehingga menjadikannya lebih sulit dilacak,” ucap Reyhan, Jumat (9/1/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Penjual Tembakau Sintetis
Lebih lanjut Reyhan mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan operasinya, tersangka mencampurkan bahan aktif narkotika dengan tembakau dengan tambahan cairan aseton. Sehingga dengan proses itu, pelaku bisa menghasilkan sebuah produk yang kemudian dijual sebagai tembakau khusus bernama tembakau sintetis atau sinte.
“Proses produksi dan pendistribusian sederhana namun barang ini sangat berbahaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Sindikat Narkoba Internasional, Belasan Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti
Sementara di tempat kejadian, polisi menyita 33,40 gram tembakau sintetis siap jual atau edar. Kemudian, 40 mililiter cairan bibit tembakau sintetis, serta sebuah handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi.
“Tembakau sintetis yang beredar, pada setiap gramnya sangat berpotensi merusak masa depan seseorang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, penjual tembakau sintetis akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Hukuman yang cukup berat mengancam tersangka FAF. Ini sebagai efek jera bagi siapa pun yang berani bermain dengan nyawa manusia,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

20 hours ago
10

















































