harapanrakyat.com,- Sejumlah perangkat desa beserta Kepala Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, mereka diduga kuat telah menggadaikan tanah kas desa atau tanah bengkok untuk kepentingan pribadi.
Persoalan ini pun berbuntut panjang. Sejumlah warga yang merasa keberatan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mantan Kepala Desa Purwajaya, Kuswanto, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyebut, selain perangkat desa, kepala desa definitif pun diduga ikut terlibat dalam praktik gadai tanah negara ini.
Baca Juga: Dinsos Ungkap Lebih dari Seribu Penerima Bansos di Ciamis Terindikasi Main Judi Online
“Meskipun tanah kas desa itu hak garap aparat desa, namun menggadaikannya tidak dibenarkan. Itu jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),” tegas Kuswanto kepada Harapan Rakyat, Selasa (13/01/2026).
Perangkat Desa Purwajaya Ciamis Cederai Kepercayaan Masyarakat
Kuswanto menilai, tindakan oknum pemerintah desa tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, aset desa seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam aturan sudah jelas, tanah desa tidak boleh digadaikan. Yang diperbolehkan itu hanya disewakan atau bagi hasil garapan. Di situ juga ada nilai Pendapatan Asli Desa (PADes). Jadi bukan untuk dinikmati individu semata, ada hak masyarakat di sana melalui PADes,” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Kuswanto mengungkapkan bahwa nilai gadai tanah tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Rata-rata nilai gadainya itu Rp 20 juta per seratus ubin. Sementara, ada oknum yang menggadaikan lebih dari 200 ubin per orangnya. Karena itu, kami sudah membuat laporan langsung ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” jelasnya.
Baca Juga: PSGC Ciamis Optimis Raih Kemenangan atas Persitara Jakarta Utara
Tanggapan Kepala Desa Purwajaya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Purwajaya, Sanen Nurdin, tidak menampik adanya praktik pemanfaatan tanah bengkok tersebut. Namun, ia memberikan klarifikasi terkait status lahan yang dimaksud.
“Ya benar, tapi tidak semuanya digadaikan. Ada yang disewakan, ada juga yang digadaikan,” ujar Sanen singkat usai mengikuti kegiatan monitoring Bumdesma bersama Komisi A DPRD Ciamis di Aula Kantor Bumdesma Purwadadi.
Terkait laporan warga ke ranah hukum, Sanen juga membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Ya benar, sudah ada yang dipanggil oleh kejaksaan. Tapi permasalahan ini sebenarnya sudah selesai kok, sudah tidak ada masalah,” terangnya sambil beranjak pergi meninggalkan awak media.
Baca Juga: Pantauan Hari Pertama Masuk Sekolah di Sejumlah Satuan Pendidikan, Begini Kata Kadisdik Ciamis
Hingga berita ini diturunkan, Harapan Rakyat belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ciamis terkait perkembangan penanganan kasus dugaan “gadai” tanah bengkok di Desa Purwajaya tersebut. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
4

















































