harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menipis kabar yang bernarasikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat telat menerima gaji bulanan, karena kondisi kas daerah habis.
Dedi memastikan, kabar itu tidak benar adanya karena kas daerah Jawa Barat sudah kembali terisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2 Januari 2026.
Walaupun, sebelum terisi oleh DAU dan PAD pada 2 Januari 2026, kas daerah Jawa Barat hanya berkisar Rp500 ribu.
“Tidak benar ASN Pemprov Jawa Barat tidak dapat gaji bulanan karena kas kosong. Kas daerah sudah terisi pada 2 Januari 2026, sumbernya dari DAU dan PAD,” kata Dedi, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Kepgup UMSK 2026 yang Baru Belum Sesuai, Buruh di Jabar Berencana Mogok Kerja Massal
Dedi menyebut, dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jawa Barat, memang ada dua OPD yang mengalami keterlambatan karena bertepatan dengan hari libur.
Sehingga, transfer gaji bulanan di dua OPD tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026. Hal itu karena pada Sabtu 2 Januari 2026 dan Minggu 3 Januari 2026 merupakan hari libur.
“Ada dua 2 OPD yang tertinggal, karena Jumat. Tapi gaji bulan sudah tertransfer ke rekening masing-masing ASN, karena Sabtu dan Minggu libur,” ujarnya.
Penerimaan Gaji Bulanan ASN Pemprov Jawa Barat Tidak Sesuai karena Ada Pemotongan untuk Bayar Utang
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, apabila ada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang menerima gaji bulanan tidak sesuai nominal, itu karena ada pemotongan otomatis dari Bank BJB karena mereka miliki utang.
Menurutnya, ketidaksesuaian nominal penerimaan gaji bulanan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat bukan karena transfer dari provinsi ke rekening masing-masing pegawai.
“Kalau gaji berkurang, itu bukan dana transfer provinsi ke rekening ASN berkurang. Tapi BJB sudah memotong, karena mereka punya tunggakan (utang). Jadi setiap bulan gajian, meskipun nominal ya sudah tidak sesuai ketentuan yang mereka punya,” ucapnya.
Dengan demikian, Dedi meminta kepada siapa pun agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks dengan tujuan untuk mengacaukan Jawa Barat.
Sebagai informasi, sempat beredar kabar di berbagai grup aplikasi perpesanan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat belum mendapatkan gaji bulanan sampai Januari 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 days ago
15

















































