harapanrakyat.com,- Tempo menyebut seharusnya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengajukan keberatan kembali ke Dewan Pers bila merasa tidak puas dengan pelaksanaan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR), alih-alih langsung melayangkan gugatan di pengadilan. Pernyataan tersebut untuk membantah hak jawab Kementerian Pertanian yang disampaikan kepada sejumlah media termasuk harapanrakyat.com, yang memberitakan aksi protes wartawan atas gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Dalam aksi tersebut, berbagai komunitas jurnalis mempersoalkan langkah Amran yang menuntut Tempo sebesar Rp200 miliar.
Hak jawab yang dilayangkan kuasa hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo belum menjalankan PPR Dewan Pers atas sampul laporan “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
“Tempo menafsirkan PPR sesuka sendiri dan menampilkan seolah-olah mereka telah memenuhi kewajiban,” kata Chandra.
Baca Juga: AJI dan AMSI Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian
Bantahan Tempo Terhadap Hak Jawab Mentan Amran Terkait Gugatan Rp200 Miliar
Pernyataan itu dibantah Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang menilai Chandra justru membuat tafsir sepihak mengenai pelaksanaan PPR. Ia menegaskan Dewan Pers belum pernah menyatakan apakah Tempo telah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.
Setri menjelaskan bahwa Tempo telah memenuhi seluruh poin PPR sehari setelah menerima dokumen tersebut. Tempo telah mengganti judul poster di media sosial dan situs menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, menarik poster sebelumnya, meminta maaf kepada pihak pengadu, dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada Dewan Pers. Adapun pengadu poster itu adalah Wahyu Indarto, pejabat di Biro Komunikasi Kementerian Pertanian.
“Jadi jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum menjalankan PPR, itu semata-mata interpretasi mereka,” ujar Setri.
Ia menambahkan, bila Wahyu merasa pelaksanaan PPR belum memuaskan, seharusnya ia kembali mendatangi Dewan Pers untuk menyatakan keberatan agar proses mediasi dapat dibuka lagi sesuai mekanisme yang diatur peraturan Dewan Pers.
“Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” tegas Setri.
Baca Juga: Hak Jawab Kuasa Hukum Kementan Terkait Gugatan Mentan Amran kepada Tempo
Sementara itu dalam aksi dukungan terhadap Tempo, para jurnalis menilai gugatan Mentan Amran merupakan bentuk baru pembungkaman pers. Langkah hukum Amran dinilai bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam Unang-Undang Pers. Gelombang demonstrasi juga bergema di berbagai daerah, dengan komunitas wartawan mengkritik cara Amran berinteraksi dengan media. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

17 hours ago
6

















































