AJI dan AMSI Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian

14 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman. 

Gugatan senilai Rp200 miliar itu dilayangkan karena laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” dianggap mencoreng nama baik sang menteri serta Kementerian Pertanian.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menekankan bahwa perselisihan terkait pemberitaan seharusnya ditangani melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dibawa ke jalur gugatan perdata. 

“Gugatan Rp200 miliar ini adalah cara untuk membungkam sekaligus melemahkan media,” kata Nany dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaga pemerintah tidak dapat menggugat atas dasar pencemaran nama baik. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh perseorangan, bukan oleh instansi pemerintah. Ironisnya, justru Menteri Pertanian yang menggugat, padahal ia berkewajiban menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi,” katanya.

Sementara Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, meminta majelis hakim membatalkan gugatan ini dalam putusan sela karena kasus tersebut telah diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers. 

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan merusak marwahnya sendiri,” tegasnya.

AMSI Juga Ikut Dukung Tempo Hadapi Gugatan Menteri Pertanian

Dukungan terhadap Tempo juga datang dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Dalam pernyataannya, AMSI menyebut gugatan perdata dari Menteri Amran berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. 

AMSI menilai langkah tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol publik. Terutama karena kasus ini sudah melalui mekanisme Dewan Pers. 

Tempo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan memoderasi komentar. Bahkan Tempo sudah menyampaikan permintaan maaf. 

AMSI berharap pengadilan mempertimbangkan fakta tersebut dan menegakkan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang wajib dijaga. Setiap pejabat publik harus siap menerima kritik selama kritik tersebut berbasis fakta, akurat, dan sesuai etika jurnalistik. Media memiliki hak untuk menyampaikan isu-isu yang menjadi kepentingan publik, dan negara berkewajiban memastikan ruang itu tetap terlindungi,” tulis AMSI dalam keterangan pers yang diterima harapanrakyat.com, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Perkuat Tim Redaksi, 40 Media Dapat Pelatihan Google AI Tools dari AMSI dan GNI

Tanggapan Tempo

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengapresiasi aksi solidaritas yang digelar oleh AJI dan berbagai komunitas jurnalis. Ia menyebut gugatan ini berpotensi mengancam kebebasan pers karena membuka jalan bagi pejabat publik untuk menghindari mekanisme Dewan Pers. 

“Setelah puluhan tahun kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya,” ujar Setri. 

Ia menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers dan selalu terbuka pada proses koreksi sesuai aturan.

Sengketa antara Menteri Amran dan Tempo bermula dari laporan Tempo pada 16 Mei 2025. Laporan itu menyoroti kebijakan penyerapan gabah kualitas apa saja (any quality) oleh Bulog. Hal ini dinilai berdampak pada penurunan kualitas gabah di lapangan. 

Keberatan terhadap judul poster berita akhirnya dibawa ke Dewan Pers, yang kemudian menyatakan Tempo melanggar dua pasal Kode Etik Jurnalistik dan memberikan sejumlah rekomendasi. 

Baca Juga: IDC 2025: Kolaborasi Media Mainstream dan New Media, Kunci Bertahan di Era TikTok

Meski Tempo telah memenuhi semuanya dalam 2×24 jam, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Sidang masih berlangsung hingga kini. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |