harapanrakyat.com,- Target PBB-P2 2026 Kota Banjar, Jawa Barat, tembus Rp9,4 miliar. Untuk itu, pemerintah kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi memulai pendistribusian 121.900 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.
Langkah distribusi ini dilakukan lebih awal melalui pihak desa dan kelurahan agar masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan menyebutkan, total pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini mencapai Rp 9.463.754.388. Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sektor pendapatan daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Banjar Beri Sinyal Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Kenaikan Tipis Target PBB-P2 2026 Kota Banjar Tanpa Perubahan NJOP
Jika dibandingkan dengan tahun pajak 2025, jumlah ketetapan PBB-P2 pada tahun 2026 ini mengalami peningkatan sebesar 0,35 persen atau senilai Rp 33.101.854.
“Dibandingkan dengan jumlah ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2025 terjadi kenaikan sebesar 0,35 persen,” kata Ian, saat penyerahan SPPT PBB-P2 kepada desa/kelurahan, Kamis (5/2/2026).
Meskipun terdapat kenaikan pada total target Target PBB-P2 2026, Ian menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai basis perhitungan pajak tahun ini.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan persentase NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Rinciannya, 65 persen untuk kategori lahan produksi pangan dan peternakan. Serta 70 persen untuk kategori lahan lainnya.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan PBB-P2 di Kota Banjar Capai 78,26 Persen, Baru 1 Desa yang Lunas
Pemberian Stimulus bagi Wajib Pajak
Pemerintah Kota Banjar juga tetap menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan stimulus fiskal sebesar 40 persen dari nilai PBB-P2 yang terutang.
“Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan di atas 10 persen dari PBB yang harus mereka bayar pada tahun 2024,” katanya.
Selain itu, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi. BPKPD telah menyediakan berbagai opsi pembayaran digital sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantri secara konvensional.
Baca Juga: Pemkot Banjar Ajukan Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dampak Pajak terhadap Pembangunan Desa
Wali Kota Banjar, Sudarsono, menekankan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu instrumen vital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, semakin tinggi realisasi pajak yang terkumpul, maka akan semakin besar pula transfer dana bagi hasil pajak ke desa-desa untuk pembangunan.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa dan kelurahan untuk mempercepat proses distribusi SPPT. Targetnya, seluruh pembayaran pajak masyarakat dapat lunas sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2026.
Sudarsono juga memberikan peringatan tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadi teladan dalam membayar pajak. Pihaknya meminta kepala desa dan lurah untuk melaporkan jika ada oknum PNS yang masih memiliki tunggakan pajak. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

8 hours ago
4

















































