harapanrakyat.com,- Sebanyak 24 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengajukan pengunduran diri dari awal tahun hingga Juli 2026. Saat ini, baru dua orang yang diresmi berhenti dan 22 lain masih tahap verifikasi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pengunduran diri puluhan PPPK berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKD Jawa Barat kini sedang memproses berkas pemanggilan serta pengajuan pemberhentian bagi PPPK yang mengajukan pengunduran diri.
“Baru dua PPPK yang sudah resmi mengundurkan diri, 22 lagi masih berproses,” kata Dedi, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Data BPS, Buka-Bukaan Soal Kemiskinan Hingga IPM Jawa Barat
Mengenai alasan di balik keputusan mundur puluhan PPPK, Dedi menjelaskan faktor dominan karena pertimbangan keluarga.
Sebagian besar PPPK memilih melepas statusnya demi mendampingi pasangan yang bekerja atau berpindah tugas ke daerah lain, mengingat lokasi penempatan awal cukup jauh dari domisili keluarga.
“Mayoritas alasan mereka mundur karena mengikuti pasangan yang bekerja di tempat lain, sementara lokasi tugas PPPK mereka cukup jauh,” ujarnya.
Peluang Pendaftaran Ulang PPPK Pemprov Jawa Barat yang Mengundurkan Diri
Dedi menambahkan, faktor lain yang membuat pegawai memilih mundur adalah restu keluarga yang minim akibat jarak tempuh dari rumah ke lokasi kerja, serta adanya tawaran pekerjaan baru di lembaga swasta.
Pegawai yang mengajukan pengunduran diri ini mayoritas bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) maupun kantor cabang dinas di tingkat kabupaten/kota, bukan di kompleks Gedung Sate.
Baca Juga: Perangi Tramadol dan Miras Ilegal di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Warung yang Jual, Bongkar!
“Ada juga alasan jarak dari rumah ke tempat bekerja, ada yang diterima di institusi lain. PPPK yang mundur ini mayoritasnya di UPT,” ucapnya.
Sementara itu, BKD Jawa Barat memastikan belum ada laporan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri pada periode ini. Seluruh berkas pengunduran diri yang tercatat di BKN murni berasal dari formasi PPPK.
Terkait status NIK pegawai yang mundur apakah dapat mendaftar kembali pada seleksi formasi masa depan, BKD Jawa Barat masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Untuk saat ini, sistem pendaftaran BKN secara otomatis menolak NIK peserta yang tercatat pernah mengundurkan diri.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Dimulai, Sekda Jawa Barat Ingatkan Jangan Salah Sasaran
“Kalau untuk PNS tidak ada, PPPK semua yang mundur. Apakah ke depan bisa ikut seleksi lagi setelah mengundurkan diri sekarang, kami masih menanti regulasi. Sekarang kan pendaftaran itu pakai NIK, sehingga kalau mereka mendaftar lagi pasti tertolak oleh sistem, tapi kalau ada regulasi baru ke depanny ya memungkinkan,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

7 hours ago
5

















































