harapanrakyat.com,- Jajaran Satreskrim Polres Sumedang sukses membongkar kasus dugaan penculikan, penyekapan, sekaligus penganiayaan berat yang menimpa Handi (40), seorang pria asal Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Delapan pelaku berhasil diringkus, di mana dua orang yang merupakan pengusaha penyewaan mobil teridentifikasi sebagai dalang utama.
Baca juga: Kasus Dugaan Penculikan Wanita KBB: Korban Sudah Pulang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kedelapan tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Sumedang tersebut berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), serta DP (43).
Peran Pelaku Penyekapan
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam rentetan aksi kejahatan ini. Adapun posisi otak pelaku dipegang oleh RN dan DS.
“Dalang dari aksi penyekapan ini ada dua orang, yakni RN selaku pemilik mobil rental, serta DS yang bertindak sebagai perantara dalam proses penyewaan tersebut,” ujar AKP Tanwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
AKP Tanwin membeberkan, insiden bermula saat korban menyewa sebuah mobil melalui perantara DS pada Selasa (4/8/2026). Memasuki hari Kamis (6/8/2026), korban ternyata belum sanggup membayar uang sewa yang disepakati sebesar Rp600 ribu. Tersangka DS lantas mendatangi korban yang saat itu tengah berada di rumah kerabatnya di kawasan Sumedang untuk menagih.
Lantaran Handi tak kunjung bisa melunasi tunggakan tersebut, ia langsung digiring secara paksa ke kediaman RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi pertama inilah, Handi menjadi bulan-bulanan pengeroyokan.
Aksi main hakim sendiri itu ternyata berlanjut keesokan harinya. Pada Jumat (7/8/2026), korban dipindahkan ke sebuah kamar kos milik DS dan kembali menerima penyiksaan fisik yang brutal, termasuk benturan keras di area kepala.
Malam harinya, penderitaan korban semakin bertambah saat ia dibawa ke markas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Sumedang. Di sekretariat tersebut, sekelompok pelaku kembali menghajar korban tanpa ampun.
Baca juga: Sepekan Hilang, Perempuan di Cililin KBB Diduga Dibawa Paksa Mantan Pacar
“Di markas itu, tangan dan kaki korban diikat kuat menggunakan kawat. Saat tim kami bergerak melakukan evakuasi berdasarkan laporan yang masuk, korban ditemukan dalam kondisi terikat dan tubuhnya penuh luka. Kami langsung melarikannya ke RSUD Sumedang untuk tindakan medis,” beber Tanwin.
Penangkapan Pelaku
Berbekal kesaksian dan bukti di lapangan, aparat kepolisian langsung memburu para pelaku. Kurang dari 1×24 jam, seluruh tersangka berhasil dibekuk. Tersangka DS bahkan sempat melarikan diri hingga ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
Baca juga: Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan di Garut Buka Suara, Disuruh Makan Kotoran Ayam Oleh Pelaku
Polisi juga mengonfirmasi bahwa sebagian dari para pelaku merupakan anggota aktif dari sebuah ormas di Kabupaten Sumedang. Atas tindakan brutal tersebut, kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 262 ayat (4), dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Aang/R6/HR-Online)

3 hours ago
2

















































