Status Pengemudi Ojol Resmi Jadi UMKM, Kini Bisa Ajukan KUR dan Bebas Pajak

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di tanah air. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penempatan status baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Usai menghadiri rakor Perpres di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan substansi utama aturan ini telah rampung. Pemerintah menargetkan bisa mengesahkan aturan ini sebelum peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga: Perpres Terbaru Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Keuntungan Status Pengemudi Ojol sebagai UMKM

Perubahan status ini bukan sekadar label, melainkan membawa berbagai keuntungan nyata bagi kesejahteraan para mitra pengemudi. Karena sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol kini memiliki akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp500 juta. Menariknya, untuk pengajuan di bawah Rp100 juta, mitra pengemudi tidak memerlukan agunan atau jaminan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan, rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di angka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Karena omzet tahunannya masih di bawah ambang batas Rp500 juta, para driver akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Selain itu, status UMKM ini memberikan kebebasan bagi pengemudi ojol untuk mengatur waktu kerja serta peluang mengembangkan usaha lain. Seperti menyewakan armada tambahan kepada pengemudi lain.

Pembagian Komisi yang Lebih Adil

Baca juga: Menhub Dudy Purwagandhi Desak Aplikator Perjelas Skema Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol

Selain fasilitas UMKM, pemerintah juga mempertegas perlindungan bagi mitra melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini menetapkan skema bagi hasil yang jauh lebih menguntungkan driver, yakni 92 persen untuk pengemudi, dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Harapannya dengan porsi komisi yang lebih besar ini bisa menjamin kesejahteraan driver secara berkelanjutan. Bahkan kini lengkap dengan jaminan perlindungan sosial serta berbagai program pelatihan peningkatan kapasitas usaha.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, Perpres ini nantinya tidak hanya mengatur angkutan penumpang roda dua saja.

Cakupan layanan yang akan diatur meliputi pengantaran barang dan dokumen, layanan pengiriman makanan. Serta layanan transportasi daring sejenis lainnya.

Baca Juga: Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Seluruh detail teknis mengenai layanan tersebut nantinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemerintah berharap dengan adanya kepastian regulasi ini, ekosistem transportasi daring di Indonesia semakin sehat. Sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi para pelakunya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |