Kuasa Hukum ARM Ajukan Praperadilan Terhadap Penyidik Polres Banjar di Pengadilan, Ini Alasannya!

3 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Tim penasehat hukum tersangka berinisial ARM resmi mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penyidik Polres Kota Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus ARM di PN Kota Banjar Ditunda

Langkah hukum ini diambil lantaran pihak penyidik dinilai melakukan kekeliruan dalam menafsirkan perkara keperdataan menjadi ranah pidana.

Alasan Mengajukan Praperadilan Penyidik

Kuasa Hukum ARM, AR Enggang Simpaty mengatakan, bahwa sidang pembacaan permohonan praperadilan telah selesai dilaksanakan di hadapan hakim tunggal PN Banjar dan pihak termohon dari Polres Banjar.

“Hari ini kami telah melaksanakan kewajiban konstitusional mengajukan permohonan praperadilan. Jadi, Ini adalah hak warga negara ini untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Banjar,” ujar AR Enggang Simpaty, Selasa (11/8/2026).

Enggang menjelaskan, setidaknya ada lima poin mendasar yang menjadi alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan tersebut.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji hukum formil terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Baca juga: Buron 4 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kota Banjar yang Diduga Terlibat Penipuan

“Menurut penilaian kami, terdapat banyak kejanggalan, kekeliruan, serta tindakan ganjil dari penyidik. Keempat materi tersebut diduga kuat mengandung cacat formil,” tegasnya.

Pihak penasehat hukum menilai penyidik Polres Banjar telah mencederai asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir). Kasus yang menjerat ARM dinilai murni urusan keperdataan, namun dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Penyidik keliru mendefinisikan atau menafsirkan objek perkara (error in juris). Ini adalah bentuk pencederaan terhadap hukum,” kata Enggang.

Kronologi Hubungan Keperdataan

Enggang menyebut, persoalan ini berakar dari hubungan keperdataan berupa transaksi pinjam-meminjam pada tahun 2024 lalu antara kliennya (ARM) dengan seseorang berinisial IMS.

“Kehadiran bukti tertulis membuktikan transaksi tersebut sangat jelas dan terang benderang. Tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami. Tapi herannya, kenapa tiba-tiba digiring oleh penyidik ke ranah pidana?,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai laporan polisi yang dilayangkan pelapor mengandung cacat hukum mendasar (error in objekto). Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Surat Edaran Kapolri, kepolisian dilarang dijadikan alat penagihan (debt collector) atau sarana penekan untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.

Baca juga: Fakta di Balik Polemik Dapur MBG di Kota Banjar, Berawal dari Kerja Sama hingga Saling Lapor

“Sengketa seperti ini seharusnya diuji dan diselesaikan melalui Peradilan Perdata di PN Banjar, bukan dengan menggunakan instrumen pidana. Kami berharap praperadilan ini menjadi sarana edukasi dan pencarian keadilan agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan secara maraton. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polres Banjar, dilanjutkan dengan tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan final atau penetapan praperadilan dari Hakim Tunggal PN Banjar dijadwalkan akan dibacakan pada 18 Agustus mendatang. (Sandi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |