harapanrakyat.com,- Polrestabes Bandung resmi menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka utama dalam insiden tabrak lari yang merenggut nyawa seorang polisi Aiptu Asep Suhara. Korban adalah anggota Polrestabes Bandung. Peristiwa maut ini terjadi di ruas Jalan Merdeka, tepat di depan Hotel El Royale, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.
Baca juga: Peran 8 Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan di Sumedang Terungkap, Dua Pemilik Rental Jadi Otak Pelaku
Korban yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menyelesaikan tugas patroli. Kemudian dihantam dari belakang oleh satu unit sedan Honda Ferio yang dikemudikan oleh tersangka.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengagregasi bukti lapangan melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA), Scientific Crime Investigation (SCI), pengawasan rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Dari hasil pengolahan TKP berbasis SCI dan TAA, kami mengidentifikasi pelaku tunggal berinisial A. Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).
Dedi membeberkan bahwa tersangka A mengemudikan kendaraan tersebut di bawah pengaruh minuman beralkohol. Sebelum benturan terjadi, A meminjam mobil milik rekannya yang merupakan anggota TNI untuk keluar mencari rokok.
Baca juga: Melayat ke Rumah Duka Aiptu Asep Suhara, Dedi Mulyadi Siap Biayai Pendidikan Anak Almarhum
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian meluruskan simpang siur informasi di media sosial terkait video viral yang memperlihatkan dua pria dan dua wanita di dalam kendaraan tersebut. Sementara itu, Dedi menegaskan bahwa rekaman video itu diambil seusai kecelakaan terjadi. Video tersebut direkam ketika mobil melaju kembali menuju sebuah kafe di area Simpang Lima.
“Video yang beredar di media sosial merupakan rekaman setelah insiden berlangsung. Kami pastikan pada saat tabrakan terjadi, di dalam mobil hanya ada tiga orang: pengemudi dari pihak sipil yakni tersangka A. Kemudian dua penumpang dari unsur TNI berinisial Prada A dan Prada V,” jelasnya.
Ancaman Hukum Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Demi Main Judol, Pemuda Asal Garut Nekat Mencuri iPhone dan Uang Rp 10 Juta Milik Tetangga Kampung
Sementara itu, Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmudin, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Aiptu Asep Suhara saat menjalankan tugas. Ia mengonfirmasi bahwa dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian kini berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan internal secara ketat.
“Jajaran Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav menyampaikan rasa duka cita setinggi-tingginya. Mengenai dua anggota kami yang berada di dalam kendaraan tersebut, saat ini berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal secara menyeluruh,” ujar Mahmudin. (Reza/R6/HR-Online)

2 hours ago
2

















































