Keputusan FTSE coret 4 saham RI dari perhitungan indeks global memicu ketegangan. Bagaimana tidak, langkah FTSE untuk coret saham RI berlangsung dalam tinjauan kuartalan yang akan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026. Kebijakannya kian jadi perhatian karena salah satu saham, yakni DSSA, mengalami penghapusan dengan menggunakan mekanisme “harga nol”.
Baca Juga: Rebalancing Saham MSCI Kembali Dibekukan, Picu Sorotan Terhadap Pasar Modal RI
Hal tersebut dinilai cukup jarang terjadi. Bahkan berpotensi memantik perhatian investor terhadap likuiditas serta free float emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal sebelumnya, DSSA tercatat dalam indeks FTSE Global Large Cap. Posisinya pun cukup dan bertahan dalam jajaran saham berkapitalisasi besar yang tinggi peminat.
FTSE Coret 4 Saham RI dari Indeks Global Ini Alasannya
Keputusan FTSE Russell untuk menghapus empat saham asal Indonesia dilakukan dalam rangka rebalancing atau penyesuaian rutin indeks global. Proses ini kabarnya berlangsung secara berkala. Tujuannya untuk memastikan seluruh saham yang masuk dalam indeks tetap memenuhi standar likuiditas, free float, hingga ketentuan kepemilikan publik. Adapun empat saham yang keluar dari indeks global FTSE Russell meliputi:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ)
- PT Hillcon Tbk (HILL)
- PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)
Dalam keterangan terbarunya, FTSE menjelaskan bahwa penghapusan DSSA akibat dari tingginya konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC). Kondisi tersebut membuat saham tidak lagi memenuhi standar distribusi saham publik. Penghapusan metode harga nol merupakan dampak dari ketidakmampuan DSSA untuk mendukung pelepasan saham secara normal.
Dasar Penghapusan Saham Lainnya
Seperti telah tertera sebelumnya, terdapat 4 saham RI yang FTSE coret dari indeks global. Selain DSSA, DAAZ juga mengalami nasib serupa. Saham dari PT Daaz Bara Lestari Tbk ini terdepak karena tidak memenuhi ketentuan minimum free float. Sementara itu, HILL dan MLIA dikeluarkan lantaran tidak lolos kriteria screener FTSE yang mencakup sejumlah aspek evaluasi pasar.
Baca Juga: Peran Strategis Liquidity Provider Saham, Optimalkan Transaksi Pasar Modal
Kondisi tersebut menandakan pentingnya struktur kepemilikan saham yang sehat bagi para emiten. Khususnya yang ingin tetap berada dalam indeks global. FTSE Russell sendiri memiliki sejumlah parameter ketat terkait free float, likuiditas perdagangan, hingga distribusi kepemilikan saham publik.
Bagi emiten, keberadaan dalam indeks global menjadi salah satu faktor penting karena dapat meningkatkan eksposur terhadap investor institusi internasional. Sebaliknya, penghapusan dari indeks berpotensi memicu tekanan jual. Apalagi dari reksa dana atau manajer investasi yang menggunakan FTSE sebagai acuan investasi.
Dampak Penghapusan Saham terhadap Pasar
Keputusan FTSE coret 4 saham RI tentu dapat memengaruhi pergerakan saham terkait dalam jangka pendek. Saham yang keluar dari indeks umumnya berpotensi mengalami penurunan minat beli. Hal tersebut karena berkurangnya eksposur terhadap dana pasif global. Investor juga cenderung mencermati dampak likuiditas setelah saham keluar dari indeks internasional.
Dalam beberapa kasus, penghapusan dari indeks dapat memicu aksi jual sementara dari investor asing yang mengikuti komposisi indeks FTSE. Pelaku pasar kini menunggu respons emiten terkait serta potensi langkah perbaikan yang dapat tim lakukan. Tujuannya agar tetap memenuhi standar indeks global di masa depan.
Baca Juga: Memahami Net Foreign Buy Saham dan Pengaruhnya di Pasar Modal
Meski demikian, keputusan FTSE coret 4 saham RI belum sepenuhnya final. FTSE Russell menegaskan bahwa hasil review masih dapat berubah hingga 5 Juni 2026. Adapun keputusan final FTSE dari coret 4 saham RI akan berlaku efektif mulai 8 Juni 2026. Tepat sebelum implementasi penuh pada 22 Juni mendatang. (R10/HR-Online)

7 hours ago
16

















































