harapanrakyat.com,- Kecanduan main judi online (Judol), seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, nekat melakukan pencurian iPhone dan uang tunai milik tetangga kampung. Pelaku juga sempat menyekap korban usai melakukan aksi kejahatan, dengan cara mengunci pemilik rumah dari luar.
Baca juga: Tekan Angka Kejahatan Jalanan di Bandung Raya, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Polrestabes
AH (28), seorang pemuda asal Kelurahan Margawati, Garut, nekat berbuat culas kepada tetangganya sendiri. Ia melakukan pencurian di rumah milik Sandi Mulyadi (26), warga asal Kampung Jungkeuyang, Kelurahan Margawati, kecamatan Garut Kota.
Pelaku berhasil menggasak satu unit iphone, android dan uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban, dengan cara memanjat atap rumah. AH masuk ke kediaman korban menjebol plafon lalu kabur usai mencuri barang tadi dengan mengunci pemilik rumah dari luar.
Alasan Pemuda dari Garut Nekat Mencuri
Polisi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) pekan lalu. Pelaku baru berhasil diringkus setelah anggota dilapangan melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan. AH berhasil masuk ke rumah korban pada pukul 04.00 WIB, saat penghuni rumah terlelap tidur. Ia kemudian kabur setelah merasa sukses mengambil uang dan 2 hp tersebut.
“Ada pelaporan dari korban, bahwa sekitar pukul 04.00 Wib ada pencurian. Pelaku masuk dari atap rumah lalu mengambil 2 hp dan uang senilai Rp 10 juta. Korban sedang dikamar tidur, setelah berhasil mengambil 2 hp dan uang itu, pelaku kemudian mengambil kunci rumah, dan mengunci korban dari luar,” kata AKP Zainuri, Kapolsek Garut Kota, Senin (10/8/2026).
Niat pelaku menjadi pencuri bukan tanpa sebab. Ia kebelet alias kecanduan judi online, sehingga kerja haram yakni melakukan pencurian di rumah tetangga pun nekat ia lakukan. Barang bukti uang tunai Rp 10 juta dan 2 hp tadi telah habis dijual pelaku, dan digunakan untuk bermain judol.
Baca juga: Rumah Warga di Citimun Sumedang Dibobol Maling, Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta Raib
“Hasil penyelidikan, pelaku berhasil tertangkap dan statusnya masih warga setempat. Kami periksa ternyata uang hasil curian itu telah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan judol, dan barang tersebut telah dijual. Sekarang sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Saat ini yang bersangkutan telah berhasil diamankan di Mapolsek Garut Kota. Pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya karena sulit mendapat uang untuk keperluan judol. AH kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan. (Pikpik/R6/HR-Online)

21 hours ago
10

















































