Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

6 days ago 16

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang minta pengembalian aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, yang diklaim Pemkot Banjar menjadi aset tanah RS Asih Husada.

Sudarsono mengatakan, pihaknya menerima aspirasi apa yang menjadi tuntutan dari forum Aliansi Rakyat Menggugat, terkait kepemilikan aset tanah yang diminta oleh pihak warga.

Pemerintah Kota Banjar akan menindaklanjuti hal itu dengan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyajikan data kepemilikan aset. Baik dari pihak pemkot maupun pihak pemilik tanah.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

“Nanti kami akan tindaklanjuti. Pemkot tentu akan membawa data. Pemilik tanah juga harus bawa data,” kata Sudarsono kepada harapanrakyat.com, Kamis (12/6/2025).

Lanjutnya menyebutkan, penyajian data sangat penting untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dan solusi atas permasalahan tersebut.

Apalagi permasalahan ini sudah cukup lama, sehingga perlu menghadirkan pihak-pihak terkait. Seperti saksi dan bukti dokumen sebelum akhirnya diambil keputusan.

“Selanjutnya kami akan mencari solusi, soalnya kejadiannya sudah lama. Harus ada saksi-saksi dan barang bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” kata Sudarsono.

Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

Ditanya terkait aset tanah Rumah Sakit Asih Husada yang dipermasalahkan tersebut, Sudarsono mengatakan, tanah itu sebelumnya merupakan aset milik desa.

Kemudian terjadi transisi di wilayah tersebut berubah status dari desa menjadi kelurahan. Sehingga secara otomatis aset tanah tersebut menjadi milik pemerintah kota.

Baca Juga: Kasus RS Asih Husada Kota Banjar, Dua Pekerja Fiktif Kembalikan Uang Negara

Pihaknya akan mencermati data-data terkait kepemilikan aset tersebut sampai menjadi aset kota. Karena menurutnya, tidak mungkin di lokasi itu dibangun rumah sakit jika tidak ada dasar hukumnya.

“Data-data ke Pemkot Banjar pasti sudah bukan lagi asal usul, tapi data dari desa bentuknya tanah milik desa. Saya belum tahu apa sudah dalam bentuk sertifikat atau belum. Besok kalau ada pertemuan kita baru tahu seperti apa data yang ada di pemkot,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat melakukan audiensi ke Kantor Wali Kota Banjar. Mereka datang untuk menuntut Pemkot Banjar atas tanah yang menjadi hak milik warga bernama Adong sebagai ahli waris Gunawan. Karena di atas tanah tersebut kini sudah berdiri bangunan RS Asih Husada. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |