SIPROMIS Resmi Diluncurkan, Perizinan Online Ciamis Kini Lebih Mudah Dilacak

15 hours ago 12

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DPMPTSP resmi meluncurkan aplikasi layanan baru bernama SIPROMIS atau Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis. Aplikasi perizinan daring non-OSS RBA itu mulai dioperasikan sejak 1 Juli 2026 untuk menggantikan sistem sebelumnya, SIMANIZ.

Kepala DPMPTSP Ciamis Eka Permana Oktaviana menyebut SIPROMIS dirancang lebih adaptif dan responsif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Peralihan aplikasi dari SIMANIZ ke SIPROMIS ini kami lakukan secara bertahap. Targetnya, ke depan seluruh proses perizinan non-OSS RBA akan sepenuhnya beralih menggunakan sistem baru ini,” ungkap Eka, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: DPMPTSP Ciamis Permudah Layanan, Ribuan UMKM Telah Memiliki NIB

Menurut Eka, SIPROMIS hadir dengan tampilan yang lebih ramah pengguna dan dirancang untuk melayani berbagai kebutuhan perizinan, mulai dari pengajuan baru, perpanjangan, hingga pencabutan izin.

SIPROMIS Lebih Aman dan Terintegrasi Saat Urus Perizinan

Untuk menjamin keamanan, Eka menjelaskan, SIPROMIS dibekali sistem verifikasi email untuk pendaftaran akun dan reset kata sandi demi menjaga validitas data pemohon. Selain itu, sistem ini juga sudah terintegrasi langsung dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

“Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal keaslian dokumen, karena aplikasi ini sudah dilengkapi fitur ‘Verifikasi Sertifikat’ untuk mengecek keaslian dokumen izin yang diterbitkan,” jelasnya.

Baca Juga: Upaya DPMPTSP Ciamis Genjot Target Pembuatan NIB di Tahun 2024

Salah satu keunggulan utama SIPROMIS adalah transparansi proses melalui fitur Tracking (Pelacakan Real-Time). Lewat fitur ini, pemohon bisa memantau langsung dokumen mereka secara terbuka.

Alur perizinan dalam SIPROMIS kini disederhanakan menjadi enam tahapan, mulai dari pemohon, front office, dinas teknis, back office, verifikator, hingga kepala dinas.

“Melalui sistem trackable ini, tidak ada lagi ruang untuk birokrasi yang berbelit-belit atau progres yang tidak jelas. Masyarakat butuh kepastian, dan sistem ini menjawab hal itu,” tegas Eka.

Demi menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum, SIPROMIS juga menerapkan aturan ketat. Permohonan yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekom teknis) tidak dapat dikembalikan untuk revisi.

Baca Juga: DPMPTSP Ciamis: Reformasi Perizinan Jadi Kunci Meningkatnya Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sistem juga akan otomatis menolak pengajuan ganda jika masih ada berkas permohonan yang sedang berjalan dalam proses verifikasi. Tak hanya itu, terdapat pula sistem pengingat otomatis jika masa berlaku izin akan atau telah kedaluwarsa.

Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa peluncuran SIPROMIS bukan sekadar momentum migrasi dari sistem perizinan manual ke digital. Langkah ini merupakan komitmen penuh Pemkab Ciamis dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

“Sebagaimana pesan yang selalu disampaikan oleh Bapak Bupati Ciamis, kita harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berharap SIPROMIS mampu menciptakan pelayanan yang bersih, akuntabel, serta mempermudah iklim investasi demi kemajuan ekonomi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkas. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |