harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam perkara yang sama, seorang dari pihak swasta berinisial AS turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Jilid 2, Aksioma Khawatir Kejari Banjar Masuk Angin
Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, membenarkan adanya penetapan tersebut. Ia mengatakan, AT diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.
“Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang,” kata Fawzal, Sabtu (29/8/2026).
Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Kaban Kesbangpol Sumedang
Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
Baca Juga: ASN Cipongkor KBB Korupsi Dana Hibah Pemprov Miliaran Rupiah: Proyeknya Fiktif, Lokasinya Palsu!
“Kerugian keuangan negara kurang lebih 1,1 miliar rupiah, dan masih terus didalami,” terangnya.
Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan setelah Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang pada Februari 2026.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Kaban Kesbangpol Sumedang. Dokumen-dokumen itu kemudian menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
“Kala itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kesbangpol untuk tahun anggaran 2024-2025,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Jawa Barat Periksa Wabup Indramayu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Fawzal sebelumnya menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025,” kata Fawzal. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
4

















































