harapanrakyat.com,- Rencana pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, untuk mendukung pembangunan perguruan tinggi mendapat perhatian dari kalangan advokat. Advokat asal Pangandaran Fredy mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah mengambil opsi hibah tanah kepada perguruan tinggi. Termasuk Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) maupun Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan terletak pada dukungan terhadap pembangunan pendidikan tinggi. Keberadaan kampus di Pangandaran justru dinilai penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemajuan daerah.
Namun, cara pemerintah memberikan dukungan dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam. Khususnya apabila menyangkut aset berupa tanah yang merupakan kekayaan daerah.
Baca Juga: Polemik Hibah 30 Hektare untuk Kampus ISBI Pangandaran, DPRD Minta Pemkab Tak Terburu-buru
“Kami tidak menolak pembangunan perguruan tinggi. Kami mendukung pendidikan berkembang di Pangandaran. Tetapi dukungan itu tidak harus dilakukan dengan menghibahkan tanah milik daerah,” kata Fredy, Jumat (28/8/2026).
Pihaknya menilai tanah milik pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan saat ini, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membuat kepemilikan atau penguasaan aset daerah berpindah harus melalui pertimbangan yang matang. Baik dari sisi hukum, administrasi, ekonomi maupun kepentingan publik.
Pertanyakan Kebijakan Hibah Tanah Pemda Pangandaran
Fredy menegaskan, kritik terhadap rencana hibah tanah tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap ISBI maupun IAIN. Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat mendukung pembangunan perguruan tinggi dengan berbagai skema pemanfaatan aset yang tidak serta-merta menghilangkan kepemilikan tanah daerah.
Sejumlah pilihan, seperti pemanfaatan Barang Milik Daerah, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya, dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pola tersebut, pembangunan pendidikan tetap dapat berjalan. Sementara aset strategis daerah tidak langsung berpindah kepemilikannya.
Baca Juga: Rencana Hibah Tanah 30 Hektar untuk ISBI, DPRD Pangandaran Ingatkan Bupati Tak Gegabah
“Kalau ada mekanisme lain yang memungkinkan perguruan tinggi tetap berkembang tanpa mengalihkan kepemilikan tanah daerah, tentu pilihan itu patut dikaji terlebih dahulu. Pertanyaannya, mengapa harus langsung hibah” tanyanya.
Pembangunan Hari Ini Mengorbankan Aset Masa Depan
Fredy juga mengingatkan agar tanah milik pemerintah daerah tidak hanya dipandang berdasarkan nilai ekonominya saat ini. Tanah daerah merupakan aset publik yang dapat memiliki nilai strategis jauh lebih besar di masa mendatang.
Karena itu, keputusan melepas aset harus mempertimbangkan kebutuhan generasi masyarakat Pangandaran berikutnya.
“Jangan sampai kebutuhan pembangunan hari ini justru membuat daerah kehilangan aset strategis yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Kantor Hukum Fredy and Partners mendorong agar sebelum mengambil keputusan mengenai hibah tanah, pemerintah daerah melakukan kajian secara menyeluruh.
Kajian tersebut penting untuk memastikan status hukum aset, mekanisme pengelolaan, manfaat bagi masyarakat. Hingga konsekuensi jangka panjang apabila kepemilikan tanah benar-benar dialihkan.
Baca Juga: Sudah 4 Tahun Tanah Hibah Nganggur, Warga Banjaranyar Ciamis Tagih Janji Kemenag Bangun Gedung KUA
Selain kajian internal, transparansi kepada masyarakat juga dinilai penting. Pemerintah daerah diharapkan membuka informasi mengenai status tanah yang akan digunakan, dasar hukum pemanfaatannya, rencana penggunaannya. Serta mekanisme yang akan ditempuh. Keterbukaan tersebut diperlukan karena aset daerah pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan publik.
“Prinsipnya, pembangunan pendidikan harus kita dukung. Tetapi pada saat yang sama, aset daerah juga harus dijaga. Jangan sampai untuk membangun satu institusi pendidikan, daerah kehilangan aset yang sebenarnya masih bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Pangandaran,” pungkasnya. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
4

















































