Restitusi Korban Pelecehan Oknum Dokter di Garut Dibayarkan, Jumlahnya Berbeda-beda

12 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menyerahkan restitusi terhadap para korban pelecehan oleh oknum dokter cabul. Pembayaran restitusi itu dihadiri seluruh korban di aula Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Oknum Dokter Cabul Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Garut, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Garut beberapa pekan yang lalu dalam kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil, sudah memutuskan bahwa terdakwa M Syafril Firdaus bersalah.

Selain putusan kurungan penjara, majelis hakim juga membebankan restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban) kepada terpidana. Sehingga, oknum dokter tersebut harus membayar uang ganti kerugian kepada seluruh korban yang membuat laporan.

Berapa Besaran Masing-Masing Restitusi Korban Pelecehan Oknum Dokter di Garut?

Terpidana oknum dokter cabul ini memang harus membayar jumlah total restitusi senilai Rp 106 juta lebih. Namun dari jumlah tersebut, masing-masing korban yang sebelumnya melapor tidak mendapatkan atau menerima dengan jumlah yang sama.

Dari 5 orang korban yang membuat laporan resmi, masing-masing ada yang menerima restitusi sebesar Rp 28 juta, Rp 11 juta, Rp 9 juta, Rp 30 juta, dan Rp 1 juta.

“Kita hadirkan semua terlindung. Kalau dibandingkan dengan yang diharapkan memang jumlahnya tidak sama. Mengapa? Karena LPSK memiliki rujukan sendiri. Oleh karena itu, tidak semua yang korban ajukan LPSK menyetujuinya,” jelas Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Rabu (29/10/2025).

Antonius menambahkan, dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), biaya restitusi dalam perkara ini jauh lebih besar dari perkara tahun 2024 lalu. LPKS memiliki indikator untuk menghitung restitusi sesuai penderitaan yang masing-masing korban alami.

“Untuk TPKS ini keberhasilan besar, kalau dibandingkan tahun lalu restitusi yang diberikan oleh pelaku ini besar sekali. Penderitaan itu kan sifatnya sangat individual tidak bisa disamakan. Penderitaan A tidak sama yang B alami, maka nilainya memang bisa berbeda,” tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Oknum Dokter Cabul di Garut Resmi Dilimpah dari Polres ke Kejaksaan

Sebelumnya, kasus pelecehan oleh oknum dokter dengan korban pasien ibu hamil di Garut tersebut sempat membuat heboh jagat maya. Perilaku pelaku terhadap korban di ruangan USG salah satu klinik yang terekam kamera CCTV, malah menyebar luas di media sosial.  (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |