Ratusan Petani SPP Datangi PN Tasikmalaya, Kawal Sidang Kasus Supriadi 

16 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA pada Selasa (4/8/2026). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Supriadi alias Abang, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menilai dirinya korban kriminalisasi.

Baca juga: Sempat Polemik Soal Lahan Mandalare, PDAM Kota Banjar dan SPP Saling Berangkulan 

Aksi solidaritas ini berlangsung tertib di halaman pengadilan. Massa meyakini Supriadi tidak melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

LBH SPP Pertahankan Argumentasi Hukum

Kuasa hukum terdakwa dari LBH SPP, Riki Hermawan, menyampaikan bahwa persidangan saat ini mendengarkan tanggapan dari JPU atas nota keberatan dari kuasa hukum yang disampaikan sebelumnya. Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh poin keberatan terdakwa. Selain itu, JPU menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Jaksa meminta agar keberatan dari penasihat hukum ditolak total dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” kata Riki saat ditemui seusai persidangan Selasa (4/8/2026).

Meski JPU menolak eksepsi tersebut, tim kuasa hukum tetap mempertahankan argumentasi hukum mereka. Riki menegaskan, eksepsi yang dirancang timnya memiliki landasan hukum kuat yang sepatutnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim.

Tak hanya itu, Riki membeberkan indikasi adanya tekanan yang dialami kliennya selama menjalani proses hukum. Berdasarkan pengakuan Supriadi, ia sempat dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya dengan dalih agar perkara bisa cepat selesai.

Atas temuan tersebut, pihaknya resmi mencatatkan keberatan ke kepaniteraan PN Tasikmalaya. Selanjutnya, mereka meminta agar tidak ada bentuk intervensi apa pun dalam proses peradilan ini.

Baca juga: Viral Video Dugaan TNI Intimidasi Petani di Karangjaya Tasikmalaya, Dandim 0612 Angkat Bicara

“Informasi ini kami dapat langsung dari terdakwa. Memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tak dilakukannya demi mempercepat proses hukum jelas tindakan yang menabrak aturan,” tegas Riki.

Ia berharap majelis hakim bertindak independen serta mengabulkan eksepsi tersebut. Dengan demikian, dakwaan dinyatakan gugur dan Supriadi dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Panitera Pengganti PN Tasikmalaya Kelas IA, Adji Sadjin, mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Kamis (13/8/2026) mendatang. “Putusan sela ini menjadi penentu apakah eksepsi diterima sehingga perkara dihentikan. Namun, jika ditolak, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |