Potensi investasi syariah tembus Rp2.000 triliun merupakan salah satu gambaran besarnya peluang ekonomi di Indonesia. Potensi investasi yang tembus hingga Rp2.000 triliun memungkinkan Indonesia memiliki modal kuat untuk jadi pusat ekonomi syariah dunia. Hal tersebut turut didukung jumlah penduduk Muslim yang besar serta berkembangnya kesadaran terhadap produk keuangan halal.
Baca Juga: Lewat SIBS 2026 di Bandung, Selangor Akselerasi Investasi dan Wisata Medis
Namun, besarnya potensi tersebut masih menghadapi tantangan dalam pemanfaatannya. Tingkat penggunaan layanan keuangan syariah oleh masyarakat cenderung belum sejalan dengan peluang ekonomi yang tersedia. Karena itu, penguatan ekosistem dan konsolidasi berbagai sektor menjadi langkah penting agar pemanfaatannya dapat lebih merata.
Potensi Investasi Syariah Tembus Rp2.000 Triliun dan Tantangan Pemanfaatannya
KH M Cholil Nafis, menyebut nilai tersebut menunjukkan besarnya kekuatan ekonomi syariah Indonesia yang masih dapat pemerintah kembangkan. Wakil Ketum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) itu juga memaparkan sejumlah instrumen potensial lain. Termasuk zakat, infak dan wakaf.
Berbagai instrumen ini nantinya juga mampu menjadi sumber kekuatan ekonomi masyarakat apabila terkelola secara lebih terintegrasi. Meski demikian, kondisi sekarang menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan tingkat pemanfaatan. Inklusi keuangan syariah masih berada pada kisaran 11–12%. Di sisi lain, pangsa industri perbankan syariah baru sekitar 7%.
Baca Juga: Prospek Menjanjikan dari Pemulihan Investasi Rebound IHSG
Menurut MUI, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya potensi investasi yang kini berhasil tembus Rp2.000 triliun. Melainkan justru karena belum optimalnya konsolidasi berbagai kekuatan ekonomi syariah dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Akibatnya, keduanya menjadi kurang seimbang dan perlu pembenahan supaya lebih maksimal.
Penguatan Ekosistem Jadi Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah
Dalam upaya memperbesar peran ekonomi syariah, MUI mendorong adanya langkah strategis. Tujuannya untuk memperkuat hubungan antara lembaga keuangan syariah, investasi, serta aset sosial Islam. KH M Cholil Nafis menegaskan peningkatan literasi masyarakat perlu diikuti dengan kemudahan akses dan ketersediaan produk kompetitif.
Pihaknya menjelaskan, masyarakat tidak cukup hanya memahami konsep ekonomi syariah. Lebih dari itu, mereka juga perlu memiliki akses terhadap layanan yang mudah dan sesuai kebutuhan. Ia juga menjelaskan bahwa anggapan produk keuangan syariah selalu lebih mahal dari produk konvensional tidak sepenuhnya tepat. Perbedaan biaya lebih banyak karena ada skala bisnis dan efisiensi lembaga keuangan.
KUII VIII Dorong Gagasan Danantara Syariah
Salah satu gagasan yang muncul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII adalah pembentukan Danantara Syariah. Rencana ini muncul pasca potensi investasi syariah tembus Rp2.000 triliun yang kian menarik atensi. Tujuan Danantara Syariah adalah sebagai instrumen untuk memperkuat konsolidasi ekonomi umat.
Gagasan tersebut mengarah pada upaya mengelola investasi syariah sekaligus menghubungkan sumber-sumber dana sosial Islam. Sehingga harapannya dapat lebih produktif. Dengan adanya lembaga yang mampu mengkonsolidasikan berbagai aset tersebut, potensi ekonomi syariah dapat memberikan dampak lebih besar. Hal yang secara tidak langsung meningkatkan pembangunan nasional.
Baca Juga: AI Factory di Batam Jadi Sorotan, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia
Potensi investasi syariah tembus Rp2.000 triliun terus masyarakat perbincangkan. Saat ini, pembahasan mengenai Danantara Syariah akan jadi bagian dari Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII. Hasil pembahasan tersebut direncanakan masuk dalam Piagam Kongres Umat Islam Indonesia sebagai rekomendasi kepada pemerintah. Melalui potensi investasi syariah tembus Rp2.000 triliun dan lembaga ekonomi terintegrasi, Indonesia berpeluang membangun ekosistem yang lebih inklusif. (R10/HR-Online)

10 hours ago
6

















































