Gaji PPPK Terhambat, Mendagri Desak Menkeu Percepat Pencairan DBH

5 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Pembayaran gaji PPPK terhambat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah.

Pertemuan khusus di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (27/7/2026), untuk mengatasi krisis keuangan di sejumlah daerah yang kini kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Krisis Anggaran Belanja Pegawai di Daerah, Gaji PPPK Terhambat

Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Gaji PPPK Mendesak: 39 Daerah Alami Krisis Fiskal dan Solusi Pemerintah

Minimnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menjadi pemicu utama keluhan para kepala daerah terkait pemenuhan belanja pegawai. Menanggapi situasi ini, Mendagri Tito menegaskan tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai. Apalagi sampai ada kebijakan merumahkan tenaga kerja akibat kendala anggaran.

“Saya sudah sampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai,” tegas Tito kepada awak media.

Pemerintah pusat telah menyiapkan skema penyelesaian bertahap bagi daerah yang mengalami kendala finansial, sehingga gaji PPPK terhambat. Berikut adalah tiga arahan utama dari Mendagri:

Baca Juga: Kemendagri Bakal Bedah APBD Pemda yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

  1. Efisiensi Anggaran Operasional: Sebelum meminta bantuan pusat, daerah wajib menyisir kembali pos belanja mereka. Tito mencontohkan hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan, di mana anggaran pemeliharaan dan operasional yang berlebihan ditemukan masih bisa dipangkas untuk dialihkan ke gaji pegawai.
  2. Peningkatan PAD melalui Digitalisasi: Daerah didorong untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempermudah birokrasi pajak dan retribusi. Kesuksesan Kota Pekanbaru, yang berhasil menaikkan PAD dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun, menjadi acuan nyata keberhasilan penyederhanaan layanan.
  3. Percepatan DBH dan Opsi Top-Up: Bagi daerah yang sudah melakukan efisiensi namun tetap kesulitan, Kemendagri meminta Kemenkeu memprioritaskan pencairan DBH. Jika kedua langkah awal masih belum mencukupi, pemerintah membuka peluang pemberian anggaran tambahan atau top-up sebagai solusi terakhir.

Rekonsiliasi Data dalam Satu Minggu

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tengah melakukan sinkronisasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Nasib PPPK Aman! Pemerintah Siapkan SE Bersama 3 Menteri Terkait Aturan Fiskal Daerah

Proses ini menggabungkan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri dengan basis data verifikasi milik Kemenkeu.

Mendagri menyatakan bahwa keputusan mengenai daerah mana saja yang akan menerima bantuan tambahan baru akan diputuskan setelah proses pencocokan data rampung. “Mudah-mudahan proses rekonsiliasi ini selesai dalam waktu sekitar satu minggu,” tutupnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |