harapanrakyat.com,- Banyak warga Kota Cimahi mengeluh dan memprotes perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sebelumnya masuk daftar penerima bantuan sosial, kini nama mereka keluar dari daftar begitu data desil berubah. Tak sedikit yang datang langsung ke kelurahan hingga kantor dinas untuk menanyakan kejelasan hal tersebut.
Baca juga: Polres Cimahi Gandeng 200 Pengemudi Ojol, Bangun Mata-Mata Keamanan di Jalanan
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengakui menerima banyak sekali aduan terkait hal ini. “Yang paling banyak mengadu itu warga yang desilnya naik ke angka 6 sampai 10. Yang tadinya dapat bantuan, tiba-tiba tidak dapat. Sebaliknya, yang tadinya tidak dapat lalu masuk daftar, tidak ada yang protes,” ujarnya Jumat, (28/8/2026).
Penjelasan Desil Penerima Bantuan Sosial
Totong menjelaskan, kewenangan Dinas Sosial hanya mengakomodir warga yang masuk desil 1 hingga 5, yaitu kelompok di bawah garis kemiskinan. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari APBN diberikan kepada desil 1–5, sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Indonesia Pintar ditujukan bagi desil 1–4. Di luar angka itu, tidak masuk sasaran bansos daerah.
Namun, Dinas Sosial tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menentukan penetapan desil tersebut. Data itu diolah dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1 menandakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, dan urutannya naik sesuai tingkat kemampuan ekonomi warga.
Bagi warga yang merasa datanya keliru, Totong menyampaikan bahwa pemerintah sudah membuka jalur pengaduan. Masyarakat bisa melaporkan melalui kanal daring resmi maupun datang langsung ke kelurahan atau Mal Pelayanan Publik untuk diperiksa. “Pasti akan direspon, tapi sekali lagi, perubahan keputusan ada di pemerintah pusat. Pemda tidak bisa menetapkan sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Perkuat Keamanan Digital, Pemkot Cimahi Luncurkan Inovasi SATRIA
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ini menjadi acuan utama seluruh program pemerintah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sifatnya dinamis dan terus diperbarui, diverifikasi, serta divalidasi setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Sosial bersama BPS dan pemerintah daerah. Artinya, posisi seseorang di daftar desil bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi ekonomi terkini.
Totong pun berpesan agar warga tidak terus-menerus menggantungkan diri pada bantuan sosial. “Kami berharap masyarakat bisa terus berusaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Jangan hanya mengandalkan masuk ke desil 1–5 supaya dapat bantuan,” tambahnya. Perubahan data ini diharapkan menjadi pengingat bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan ditujukan bagi yang benar-benar membutuhkan. (Juhaeri/R6/HR-Online)

17 hours ago
8

















































