harapanrakyat.com,- Aksi penjambretan yang menimpa seorang santriwati di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diungkap dengan cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku jambret terhadap santri berhasil diamankan polisi dari Polres Sumedang.
Pelaku diketahui berinisial ID (22), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Alun-alun Tanjungsari. Ia ditangkap setelah menjambret tas milik korban, NDN (19), seorang santriwati dari Pondok Pesantren Darul Hikmah.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) malam. Saat itu korban dibonceng oleh temannya dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet kendaraan mereka dan menarik paksa tas selempang korban.
“Di dalam tas tersebut terdapat handphone, dompet, tiga kartu ATM, serta identitas pribadi milik korban. Setelah menarik tas, pelaku langsung melarikan diri,” kata Tyo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kandang Domba di Sumedang, Puluhan Hewan Ternak Mati Terpanggang
Polisi Identifikasi Pelaku Jambret Santri di Sumedang
Usai kejadian, kata Tyo, korban segera melapor ke Polsek Tanjungsari. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
“Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan di antaranya, 1 tas selempang warna cokelat, 1 helm KYT warna putih,1 ponsel Oppo A16 warna silver, 1 dompet biru dan 1 dompet make up cokelat, 7 kartu identitas atas nama korban, termasuk KTP, kartu ATM, kartu pelajar, kartu anggota Pramuka, 1 stel jaket hitam dan celana jeans biru, 1 serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku beraksi seorang diri,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan pelaku tinggal di desa yang sama, meski keduanya tidak saling mengenal secara pribadi.
Baca Juga: Ratusan Crosser Ramaikan West Java Championship Motocross Grasstrack Kejurda 2025 di Sumedang
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

16 hours ago
11

















































