harapanrakyat.com,- Pengelolaan sementara kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pangandaran, Jawa Barat, kini berada di bawah kendali Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah XXI Pangandaran. Langkah tersebut dilakukan setelah masa kerjasama pengelolaan dengan PT Palawi resmi berakhir pada 24 Juni 2026 dan tidak diperpanjang.
Kepala Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran, Kusnadi mengatakan, berakhirnya kontrak PT Palawi telah diikuti proses evaluasi yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Perum Perhutani terhadap pengelolaan kawasan wisata tersebut.
“Kontrak PT Palawi telah berakhir pada 24 Juni 2026. Sebelum itu, tim dari Perhutani dan Balai Besar juga sudah melakukan survei sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan kawasan TWA. Saat itu belum ada keputusan mengenai pihak yang akan melanjutkan pengelolaannya,” kata Kusnadi, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Warga Sambut Baik Rencana Pemkab Pangandaran Menata Kembali Objek Wisata Batu Hiu
Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, Perum Perhutani melalui PT Palawi memutuskan tidak meneruskan pengelolaan kawasan. Hingga saat ini, pemerintah juga belum menetapkan mitra baru yang akan mengelola TWA Pangandaran.
Untuk memastikan operasional kawasan tetap berjalan, KSDA Pangandaran mendapat penugasan langsung untuk menangani pengelolaan sementara sampai adanya pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi.
Perubahan Sistem Pengelolaan TWA Pangandaran
Selama masa transisi tersebut, KSDA hanya melaksanakan pelayanan dasar. Terutama penjualan tiket masuk dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan TWA.
Baca Juga: Taman Buaya Indonesia Jaya, Wisata Edukasi Menarik dengan Ratusan Buaya
“Untuk sementara kami menjalankan pengelolaan sesuai instruksi pimpinan, yakni melayani penjualan tiket PNBP bagi pengunjung sampai ada pengelola baru,” katanya.
Perubahan sistem pengelolaan ini juga berdampak pada penyesuaian tarif tiket masuk. Saat ini, pengunjung hanya dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 10.000 per orang pada hari kerja, dan Rp 15.000 per orang saat akhir pekan.
Besaran tarif tersebut lebih rendah dibandingkan saat kawasan masih dikelola PT Palawi. Saat itu harga tiket mencapai Rp 17.000 per orang pada hari kerja, dan Rp 22.000 per orang pada akhir pekan.
“Karena saat ini tidak lagi dikelola pihak ketiga, tarif yang berlaku hanya PNBP. Sehingga biaya masuk menjadi lebih murah,” jelasnya.
Baca Juga: Dulu Ramai, Taman Alun-Alun Pangbagea di Parigi Pangandaran Saat Ini Tidak Terawat
Menanggapi kewenangan KSDA dalam mengelola langsung kawasan TWA Pangandaran, Kusnadi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pengelolaan sementara dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.
“Kami menjalankan pengelolaan dengan menerapkan tarif PNBP sesuai instruksi pimpinan hingga ada kebijakan selanjutnya,” pungkasnya. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

8 hours ago
6

















































