harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil membongkar komplotan pencuri sepeda motor dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk dua orang residivis, serta mengamankan seorang penadah. Karena adanya senjata api rakitan yang dibawa tersangka, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan.
Komplotan Pencuri Motor di Sumedang Berasal dari Lampung
Baca Juga: Polres Sumedang Tangkap Komplotan Begal, Dua Pelaku Masih Buron
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari enam laporan polisi yang berasal dari enam lokasi kejadian berbeda di wilayah Sumedang.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tujuh pelaku, dua diantaranya merupakan residivis. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).
Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial CML (24), FD (26), JS (21), BRIP (38), HS (34), ISF (45), dan IP (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pelaku berasal dari Lampung.
Dalam melakukan aksinya di wilayah Sumedang, komplotan pencuri motor ini menggunakan modus dengan memanfaatkan kunci berbentuk huruf “L” untuk membobol kunci sepeda motor yang menjadi sasaran. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan oleh para tersangka.
Kapolres Sumedang menjelaskan, senjata tersebut diduga dibawa sebagai alat antisipasi apabila para pelaku menghadapi perlawanan saat menjalankan aksinya.
“Kami juga menemukan dari beberapa tersangka itu memiliki senjata api rakitan. Nah, ini cukup berbahaya. Makanya kemarin juga kami melakukan tindakan tegas terukur meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Baca Juga: Drama Pencurian Motor Gerobak Bakso di Sumedang: Pelaku Tertangkap, Korban Kembali Berjualan
Polisi Sita 18 Unit Motor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebanyak 18 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Sebagian besar kendaraan yang mereka curi merupakan sepeda motor jenis matic.
“Enam laporan polisi yang berhasil diungkap berasal dari sejumlah lokasi, yakni di lingkungan Warung Situ, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan. Kemudian Dusun Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Blok Cipaganti, Dusun Kertasari, Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, serta Dusun Panyahurip. Seluruh aksi pencurian tersebut terjadi sepanjang Juli 2026,” terang AKBP Reza.
Penangkapan komplotan pencuri motor ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Serta di wilayah Kabupaten Garut, termasuk mengamankan penadah barang hasil curian.
Masyarakat yang Kehilangan Motor Bisa Datang ke Polres
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Seperti BPKB dan STNK. Polisi akan melakukan proses pencocokan data sebelum mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah.
“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mengurangi peluang terjadinya pencurian,” tambahnya.
Baca Juga: Gagal Gasak Motor di Astanaanyar Bandung, Dua Pelaku Curanmor Babak Belur
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan pencuri motor tersebut diperkirakan telah beraksi di wilayah Sumedang selama kurang lebih dua pekan, sebelum akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

10 hours ago
5

















































