Kejari Banjar Pastikan Kasus Tunjangan Perumahan Sudah 90 Persen, Segera Tetapkan Tersangka 

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) Kota Banjar, Jawa Barat aksi menuntut progres kelanjutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Eksponen FPSKB Tanggapi Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Banjar

Kejaksaan Negeri Banjar pun memastikan kelanjutan penyidikan perkara korupsi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021 DPRD jilid 2 masih berjalan.

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Masih Berjalan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjar, Budi Prakoso, mengatakan, pihaknya menyambut baik dukungan dari masyarakat. Apalagi saat ini pihaknya masih menangani perkara korupsi tersebut.

Ia memastikan penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar 2017-2021 masih berjalan dan sudah mencapai 90 persen. Dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 60 saksi untuk dimintai keterangan berkaitan perkara tersebut.

“Masih proses berjalan sampai saat ini sudah 90 persen. Kurang lebih 60 saksi yang dimintai keterangan lalu juga ahli ini masih berjalan. Mau pemeriksaan ahli dalam bulan ini,” kata Budi Prakoso.

Ketika pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan, selanjutnya penyidik akan melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nanti, dari sini kalau sudah semuanya saksi dan ahli akan nanti kami akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, kami upayakan segera,” katanya.

Baca juga: Inspektorat Kota Banjar Soal Kerugian Negara Perkara Tunjangan Rumah Dinas DPRD

Lebih lanjut ditanya terkait tersangka dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi jilid 2 pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih proses penyidikan.

“Ada berapa orang yang akan jadi tersangka? Karena itu masih bagian dari materi penyidikan kami belum bisa menyampaikan kepada publik,” ujarnya.

Total Kerugian Negara

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Adapun terkait kerugian negara, Budi menjelaskan, dari total Rp3,5 miliar kerugian negara dalam perkara tersebut sebanyak Rp1,8 miliar telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

Saat ini, masih tersisa sisa kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Pihaknya mengingatkan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan kerugian negara karena ada konsekuensi hukum jika kewajiban tersebut diabaikan. “Masih ada Rp 1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |