harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait kedatangan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar pada Jumat (14/2/2026) lalu, yang meminta penjelasan soal perhitungan pengembalian tunjangan rumdin (rumah dinas).
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, sejumlah mantan legislator tersebut meminta penjelasan terkait perhitungan pengembalian kerugian negara dalam perkara tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Tak Terima Dianggap Korupsi Berjamaah, Sebut Korban Kebijakan
Ia menyebutkan, besaran pengembalian uang tunjangan dalam perkara tersebut sudah berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita menghitung berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Bahan-bahan untuk menghitung diperoleh dari hasil penyelidikan ditambah hasil-hasil pemeriksaan kita,” singkat Agus Muslih saat dikonfirmasi wartawan.
Anggota DPRD Kota Banjar Pertanyakan Dasar Hukum Kelebihan Bayar Tunjangan Rumdin
Baca Juga: Soal Besaran Penyesuaian Tunjangan DPRD Kota Banjar, BPKPD: Belum Ditentukan
Sebelumnya, para mantan wakil rakyat tersebut mengaku masih belum memahami sepenuhnya letak kesalahan yang mengharuskan mengembalikan uang tunjangan yang telah mereka terima.
Mereka berargumen, tunjangan rumdin dan transportasi yang mereka terima saat masih menjabat adalah hak yang sah secara hukum. Karena telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).
Selain mempertanyakan dasar kesalahan, mereka juga menyoroti ketidakkonsistenan jumlah nominal. Salah satu mantan anggota DPRD, Soedrajat, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam periode perhitungan.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tunjangan Perumahan Jilid 2
“Perhitungan yang harus dikembalikan itu kan berubah-ubah terus. Seperti saya dulu waktu itu saya berakhir di September, tapi hitungan sudah sampai Desember dan sebagainya,” kata Soedrajat, Jumat (13/2/2026).
Hingga saat ini, para mantan legislator tersebut masih mencari transparansi terkait sistem pengembalian kelebihan bayar pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

9 hours ago
9

















































