Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA, Polres Pangandaran Periksa Puluhan Saksi

9 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan aktivitas investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas alur penyebaran investasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Yusdiana, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memintai keterangan dari 22 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial D.

Baca Juga: Ratusan Warga di Pangandaran Gruduk Kantor MBAstak Limited Company, Harapan Manis Berujung Kekecewaan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali bagaimana informasi mengenai aplikasi investasi yang diduga ilegal ini menyebar luas di tengah masyarakat. Dari hasil klarifikasi, saksi berinisial D mengaku mendapatkan informasi aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya,” ujar Yusdiana, Minggu (15/2/2026).

Yusdiana menjelaskan, saat ini fokus kepolisian masih pada tahap penelaahan, pengumpulan data awal, serta verifikasi keterangan para saksi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedah aspek legalitas serta melakukan penelusuran transaksi digital terkait aplikasi MBA.

Baca Juga: Dalam Satu Pekan Terjadi Dua Bencana Longsor di Wilayah Pangandaran, BPBD Imbau Warga Waspada!

Ribuan Warga Pangandaran Laporkan Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA

Hingga saat ini, antusiasme warga untuk melapor cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.996 orang telah datang langsung ke posko pengaduan di Mapolres Pangandaran. Selain itu, terdapat 394 laporan yang masuk melalui tautan daring (online).

“Seluruh keterangan saksi masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data. Proses pengumpulan bahan keterangan akan terus berjalan hingga kami mendapatkan gambaran utuh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Polres Pangandaran berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan kilat tanpa izin resmi.

Baca Juga: Jalur Utama Padaherang-Panyutran di Pangandaran Lumpuh Akibat Longsor, Tembok SDN 4 Ikut Roboh

Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, diharapkan segera melapor ke nomor aduan resmi 082-133-118-110 guna membantu mempercepat proses penyelidikan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |